Tujuan adanya SLHS yakni untuk melindungi konsumen dari risiko penyakit yang berasal dari makanan tidak higienis.
“SPPG yang sudah operasional agar segera mengurus penerbitan SLHS hingga Oktober 2025. Ini menyangkut keamanan pangan dan perlindungan penerima manfaat,” ujar Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang. (ant)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi