CILACAP, beritajateng.tv – Satuan Reserse Kriminal Polresta Cilacap meringkus seorang pria paruh baya karena menjadi pelaku kejahatan seksual terhadap putrinya sendiri. Kasus pencabulan ini terungkap setelah masyarakat setempat geger atas kehamilan korban yang tidak wajar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko mengungkapkan, korban kasus pencabulan berinsial SN (20) tinggal bersama ayah dan kakeknya di salah satu desa Kecamatan Kesugihan. Sementara itu, Ibu kandung korban meninggal pada 2008.
“Kasus pencabulan ini berlangsung secara berulang akibat kondisi emosional tersangka yang tidak memiliki pasangan dan tinggal serumah dengan korban. Korban, yang tidak memiliki pacar dan belum pernah menikah, kemudian hamil dan melahirkan. Hal ini memicu laporan dari keluarga dan masyarakat setempat,” jelasnya kepada beritajateng, pada Kamis, 28 Agustus 2025 di Polres Cilacap.
Guntar menjelaskan, polisi berhasil meringkus tersangka Sawabi (52) pada 25 Agustus 2025 setelah penyelidikan mendalam dan pengumpulan bukti. Penyidik juga bekerja sama dengan puskesmas setempat untuk memeriksa kondisi korban.
“Korban sudah melahirkan pada Rabu malam. Korban saat ini sedang menjalani pemulihan fisik dan psikologis dengan pendampingan dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PP dan PA) Kabupaten Cilacap,” ungkapnya.
Kompol Guntar menambahkan, kasus pencabulan ini merupakan bentuk kejahatan yang sangat biadab dan melanggar norma sosial maupun hukum.
“Tindakan tersangka tidak hanya merusak masa depan korban tetapi juga mencerminkan penyalahgunaan wewenang sebagai orang tua. Kami akan memastikan proses hukum berjalan,” tegasnya. (*)
Editor: Andi Naga Wulan.





