SEMARANG, beritajateng.tv — Pemerintah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 sebesar Rp 88.409.365 per jemaah.
Usulan ini disusun dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas agar pelaksanaan ibadah haji tetap optimal dan terjangkau bagi masyarakat.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa dari total BPIH tersebut, calon jemaah haji menanggung Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 54.924.000, atau 62 persen dari total biaya.
“Untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH sebesar Rp 88.409.365 per jemaah. Komposisinya terdiri atas Bipih Rp 54.924.000 atau 62 persen, dan nilai manfaat optimalisasi Rp 33.485.365 atau 38 persen,” ujar Dahnil, Selasa 28 Okober 2025.
Biaya Haji 2026 Turun Rp 1 Juta
Dahnil menyebut, usulan BPIH 2026 lebih rendah sekitar Rp 1 juta dari biaya tahun 2025.
BACA JUGA: Soroti Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Hersubeno Arief: NU Terpojok, Kiai dan Nahdliyin Resah
Penurunan ini bertujuan agar penyelenggaraan ibadah haji tetap berjalan dengan baik tanpa membebani calon jemaah.
“Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kualitas layanan dan kemampuan masyarakat. Penyesuaian biaya di lakukan agar tetap efisien namun pelayanan jamaah tidak berkurang,” jelasnya.
Dalam penyusunan BPIH 2026, pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar dasar dalam APBN 2026, yaitu US$1 = Rp 16.500 dan SAR 1 = Rp 4.400.







