BACA JUGA: 7 Ribu Kades se-Jateng Ikut Sekolah Antikorupsi, KPK Ungkap Dana Desa Rawan Penyelewengan
Setelah penyelidikan mendalam, termasuk pemeriksaan saksi dan koordinasi dengan dinas serta Kementerian Pertanian, polisi akhirnya menetapkan TM sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan.
Kini, TM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Ia di jerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah di ubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. (*)