Jateng

Bikin Kelompok Ternak Fiktif, Pria Karanganyar Jual Sapi Hibah Murah

×

Bikin Kelompok Ternak Fiktif, Pria Karanganyar Jual Sapi Hibah Murah

Sebarkan artikel ini
ilustrasi sapi
Ilustrasi sapi. (Pexels/Pixabay)
BACA JUGA: 7 Ribu Kades se-Jateng Ikut Sekolah Antikorupsi, KPK Ungkap Dana Desa Rawan Penyelewengan

Setelah penyelidikan mendalam, termasuk pemeriksaan saksi dan koordinasi dengan dinas serta Kementerian Pertanian, polisi akhirnya menetapkan TM sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan.

Kini, TM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Ia di jerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah di ubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan