Politik

BK Jadwalkan Klarifikasi Anggota DPRD Semarang Diduga Pijat Plus-plus, Sang Istri Jadi Pelapor

×

BK Jadwalkan Klarifikasi Anggota DPRD Semarang Diduga Pijat Plus-plus, Sang Istri Jadi Pelapor

Sebarkan artikel ini
BK Jadwalkan Klarifikasi Anggota Dewan Semarang Diduga Pijat Plus-plus, Sang Istri Jadi Pelapor
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Semarang, Giyanto. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Semarang mulai memproses laporan dugaan pelanggaran etik yang menyeret nama salah seorang anggota DPRD Kota Semarang berinisial YY.

Tahap awal penanganan melalui rapat internal untuk menelaah laporan resmi yang telah masuk ke BK dari pihak pelapor.

Aduan tertulis tersebut masuk ke Badan Kehormatan pada Senin, 30 Juni 2026. Pelapor merupakan istri YY yang sebelumnya juga mengunggah persoalan rumah tangganya hingga menjadi perhatian publik dan viral di media sosial.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Semarang, Giyanto, mengatakan rapat internal hari ini untuk mempelajari materi aduan sekaligus menelaah dugaan pelanggaran terhadap kode etik anggota DPRD.

“Hari ini kami menggelar rapat internal Badan Kehormatan. Surat aduan sudah kami cermati bersama dan saat ini seluruhnya masih dalam proses. Kami mempelajari isi laporan, termasuk melihat apakah terdapat dugaan pelanggaran kode etik dan pasal yang berkaitan,” ujarnya.

Menurut Giyanto, BK belum mengambil kesimpulan apa pun karena proses masih berada pada tahap awal.

Setelah rapat internal, pihaknya akan menyusun agenda pemanggilan untuk melakukan klarifikasi kepada pelapor maupun pihak terlapor.

“Kami akan mengundang pelapor terlebih dahulu untuk memastikan laporan yang disampaikan benar dan sesuai dengan fakta. Setelah itu baru kami mengundang pihak terlapor agar proses berjalan objektif dan berimbang,” katanya.

BACA JUGA: Viral Dugaan Anggota DPRD Semarang ke Tempat Pijat Saat Istri Hamil, BK Resmi Terima Aduan 

Ia menegaskan Badan Kehormatan berkomitmen menjalankan proses secara profesional, transparan, dan mengedepankan asas keadilan. Karena itu, lanjut dia, seluruh keputusan akan berdasarkan pada hasil klarifikasi dari kedua belah pihak.

“Kami bekerja secara objektif dan transparan. Semua akan kami dengarkan, baik dari pelapor maupun terlapor. Setelah itu baru kami menentukan langkah berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Giyanto menambahkan, kemungkinan adanya sanksi belum dapat dibahas pada tahap ini. Menurutnya, seluruh tahapan pemeriksaan harus di lalui sebelum Badan Kehormatan mengambil keputusan.