SEMARANG, beritajateng.tv – Guna menjalanlan perintah terkait efisiensi anggaran dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD 2025, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) akan menerapkan 3 hari kerja di kantor dan 2 hari kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Menanggapi arahan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah Sumarno, menyebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah mengkaji pelaksanaan WFA bagi organisasi pemerintah daerah (OPD) di Jawa Tengah.
Kata Sumarno, aturan itu tak bisa langsung diberlakukan lantaran tak semua instansi dapat menerapkan OPD.
“Kita lagi mengkaji itu, karena ada beberapa juga OPD yang tidak mungkin menjalankan [WFA] seperti itu ya. Maka baru kita assesment mana yang mungkin nanti bisa kita terapkan,” ungkap Sumarno saat beritajateng.tv jumpai di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Selasa 11 Februari 2025.
Pihaknya pun belum dapat memastikan apakah arahan WFA tersebut dapat diberlakukan di Jawa Tengah dalam waktu dekat atau tidak.
Kendati begitu, Sumarno melihat hal itu dapat di terapkan secara bertahap bagi instansi yang paling siap.
“Mungkin saja nanti di tengah, kan kita baru mengkaji saja ya. Entah itu nanti efektif apa tidak, harus kita kaji secara menyeluruh karena tentu saja berbagai instansi itu situasinya berbeda untuk melayani masyarakat,” tutur dia.
Setda Jateng tunggu implementasi WFA ASN di pemerintah pusat
Terpisah, Kepala Biro Organisasi Setda Jawa Tengah, Dadang Somantri, senada dengan Sumarno. Pihaknya juga mengaku tengah mengkaji dan melakukan assessment terkait penerapan WFA di lingkungan Pemprov Jawa Tengah.
Dadang mengungkap pihaknya sedang melakukan persiapan untuk penerapan WFA di lingkungan ASN Pemprov Jawa Tengah. Menurutnya, sistem untuk mendukung pelaksanaan WFA harus matang terlebih dahulu.
“Terkait diizinkannya sistem WFA, kita harus membangun sistemnya, untuk mendukung seseorang bisa bekerja dari mana saja, karena kan pertanggung jawaban akuntabilitas dia bekerja atau tidak. Jawa Tengah on process dengan BKD dan BPSDM. Asisten Sekda sedang menyusun indikator kinerja individu. Kalau itu sudah tersusun, maka tanggung jawab yang dikerjakan individu itu bisa langsung diinput di sistem,” ujar Dadang.
Dadang mengaku belum menerima petunjuk teknis (juknis) secara tertulis dari BKN perihal penerapan WFA.
Menurutnya, BKN dan lembaga pemerintah pusat yang sistemnya sudah mendukung akan menerapkan WFA terlebih dahulu. Kemudian penerapan bagi ASN di lingkungan Pemrov Jawa Tengah akan mengikuti setelahnya.
“Sebenarnya target sudah kami siapkan, tapi beberapa perubahan ada yang mendesak sehingga ini tertunda. Ini yang sedang kita susun juga menyikapi perubahan struktur di pemerintahan. Kementerian juga berubah semua, di daerah harus menyesuaikan,” lanjut dia.
BACA JUGA: Heboh Info Penghapusan Gaji ke-13 dan 14 ASN, Ini Kata Kemenpan-RB
Selanjutnya, Pemprov Jawa Tengah juga menyusun dan berkoordinasi dengan tim transisi terkait dengan kelembagaan untuk mensupport kebijakan gubernur terpilih tentang pengembangan kewilayahan.
“WFA di Jawa Tengah tahun ini saya kira belum. Sekarang ini belum bisa, siapa yang memonitor dia belerja atau tidak, mungkin bisa manual, tapi kita kaji kembali dan kita laporkan ke BPN, apakah ini memungkinkan pelaporan dengan sistem manual mungkin, harus kita kaji,” tandas dia. (*)
Editor: Farah Nazila





