SEMARANG, beritajateng.tv – Masyarakat kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) baru-baru ini dihebohkan dengan beredarnya kabar soal gaji ke-13 dan 14, serta tunjangan hari raya (THR) yang akan dihapus.
Adapun penghapusan gaji serta THR ASN tersebut dugaannya terkait dengan kebijakan efisiensi anggaran yang pemerintah tetapkan.
Info terkait gaji dan THR ASN tersebut beredar di media sosial X pada Rabu, 5 Februari 2025. Kabar tersebut tampak dalam bentuk pesan WhatsApp.
“Ada informasi, gaji 13 dan 14 di tiadakan. Sesmen/Sekjen lagi dikumpulkan presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas,” demikian bunyi pesan yang beredar.
BACA JUGA: Formasi CASN Hanya 4 Ribu, Bagaimana Nasib Belasan Ribu Non- ASN di Jateng?
Kabar ini kemudian mendapat tanggapan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce mengatakan, keputusan mengenai keberlanjutan atau penghapusan gaji ke-13 dan 14 (THR) akan di tentukan bersama oleh pemerintah.
”Pembahasan masih dalam proses seperti yang di sampaikan oleh Bu Menteri (Menpan RB), dan melibatkan kementerian/lembaga terkait. Keputusan ini bersifat kolektif dan di buat dengan sangat cermat,” ujar Averrouce, seperti beritajateng.tv kutip dari Antara, Kamis 6 Februari 2025.
Sementara Menteri PAN-RB Rini Widyantini menegaskan, hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait peniadaan atau kelanjutan kebijakan gaji ke-13 dan THR.
”Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan,” ujar Rini
Rini menjelaskan, kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya bagi ASN, tetapi juga prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), dan penerima pensiun.
BACA JUGA: Dua ASN Pemkot Semarang Langgar Netralitas Pilkada 2024, BKPP: Masuk Pelanggaran Ringan
Kebijakan gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara juga tertuang dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.





