Saat teringkus, PP, sebagai pelaku utama, mencoba melarikan diri dan harus polisi tembak di kakinya untuk menghentikannya.
BACA JUGA: Geger Dugaan Pembongkaran Makam Keturunan Habib Palsu di Blora, Begini Duduk Perkaranya
Seluruh barang bukti yang berhasil polisi amankan yakni sepeda motor yang sudah pelaku preteli.
Ketiga pelaku kini ditahan di Polres Blora untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian khusus mengingat maraknya aksi pencurian sepeda motor di wilayah tersebut, dan pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta memastikan kendaraan mereka dalam keadaan aman. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi