-
Perahu nelayan berisiko jika kecepatan angin mencapai 15 knot dengan gelombang 1,25 meter.
-
Kapal tongkang terdampak saat angin 16 knot dan gelombang 1,5 meter.
-
Kapal feri bisa terancam keselamatannya saat angin bertiup 21 knot dan gelombang mencapai 2,5 meter atau lebih.
Imbauan untuk Warga Pesisir
BMKG meminta masyarakat pesisir, khususnya yang beraktivitas di laut seperti nelayan dan operator pelayaran, untuk selalu memantau informasi cuaca terkini dari BMKG. Mereka juga meminta masyarakat menghindari aktivitas laut saat kondisi gelombang ekstrem terjadi.
“Kami mengimbau agar seluruh aktivitas pelayaran dilakukan dengan penuh kewaspadaan,” tutup Teguh.
BACA JUGA: Jawa Tengah Masih Hujan Imbas Anomali Suhu Laut, BMKG: Demak dan Grobogan Berpotensi Lebat
Peringatan ini berlaku mulai 17 Juli hingga 20 Juli 2025, dan dapat di perpanjang bila kondisi atmosfer dan laut tidak kunjung membaik. BMKG mengingatkan agar keselamatan tetap menjadi prioritas utama di tengah kondisi cuaca yang tak menentu. (*)