Menurutnya, para tersangka dua kasus tersebut bakal terancam hukuman yang berbeda.
Untuk kasus transaksi ganja yang menjerat pemuda asal Kecamatan Jati, Blora itu akan terancam minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
‘’Tersangka inisial MCP yang masih muda Itu terjerat pasal 111 juncto (jo) pasal 114 UU Narkotika. Sedangkan untuk kasus yang menjerat dua orang berinisial DCR (pria) dan LNW (perempuan). Yang tertangkap mengedarkan sabu di perbatasan Bojonegoro-Blora terancam minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,’’ terangnya.
Adapun barang bukti dua kasus tersebut. Untuk kasus transaksi ganja yang menjerat pemuda Jati terdapat barang bukti berupa 1.1 kilogram ganja.
Sedangkan, kasus yang lain berupa paket sabu 100 gram dan alat penunjang lainnya seperti mobil berplat W dan Handphone.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Blora, Jatmiko mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan kasus tersebut. “Iya sudah dilimpahkan tadi,’’ terangnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah