Jateng

BPJS Kesehatan Ungkap 46 Persen Peserta Mandiri Berstatus Nonaktif

×

BPJS Kesehatan Ungkap 46 Persen Peserta Mandiri Berstatus Nonaktif

Sebarkan artikel ini
bpjs kesehatan
Kantor BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah VI. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Deputi Direksi Wilayah VI BPJS Kesehatan, Yessi Kumalasari, mengungkapkan gambaran terkini kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Jawa Tengah per 1 Februari 2026. Salah satu sorotan utama adalah tingginya tingkat ketidakaktifan peserta Mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Berdasarkan data BPJS Kesehatan, dari total peserta Mandiri di Jawa Tengah, hampir separuh saat ini berstatus nonaktif sehingga tidak dapat mengakses layanan kesehatan. Tercatat, peserta Mandiri aktif berjumlah 2.590.693 jiwa atau 53,28 persen, sementara peserta nonaktif mencapai 2.271.504 jiwa atau 46,72 persen dari total kepesertaan.

“Untuk peserta mandiri ini memang menjadi tantangan. Angka yang non aktif cukup signifikan, yakni 46,72 persen,” ujar Yessi saat beritajateng.tv temui di kantornya, Selasa, 10 Februari 2026.

Selain segmen Mandiri, Yessi juga memaparkan kondisi terkini peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN di Jawa Tengah setelah pembersihan data oleh pemerintah pusat. Saat ini, jumlah peserta PBI APBN yang masih aktif tercatat sebanyak 14.317.826 jiwa.

“Angka 14,3 juta itu adalah kondisi aktif setelah dikurangi 1,6 juta jiwa yang dinonaktifkan per 1 Februari berdasarkan SK Mensos Nomor 3 Tahun 2026,” tambahnya.

BACA JUGA: Siapkan Rp17 Miliar, Pemkab Semarang Bakal Cover Peserta BPJS Kesehatan PBI Tak Bisa Tereaktivasi

Menanggapi jutaan warga yang kepesertaannya nonaktif, Yessi menegaskan pentingnya peran Dinas Sosial sebagai pintu utama pengajuan reaktivasi kepesertaan. Khususnya bagi masyarakat tidak mampu. Ia menjelaskan bahwa proses reaktivasi berdasarkan pada verifikasi kelayakan penerima bantuan untuk desil 1 hingga desil 5.

“Langkahnya mudah. Cukup koordinasi dengan Dinas Sosial, ada surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan, kemudian ada format dari Dinas Sosial yang harus diisi. Nanti akan dieskalasi ke Pusdatin di pusat sana,” jelas Yessi.

Namun demikian, ia mengakui masih terdapat tantangan pada proses validasi data di tingkat pusat.