Kepala BPJS Ketenagakerjaan Klaten, Arimeita Wahyu Adi menilai, perlindungan jaminan sosial harus menjadi bagian dari perhatian pekerja maupun pemberi kerja.
“Risiko kecelakaan kerja merupakan hal yang tidak dapat diprediksi. Oleh karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan harus menjadi perhatian bersama, baik bagi pekerja maupun pemberi kerja,” ungkapnya.
Ia mengatakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang aktif dapat memberikan perlindungan ketika pekerja menghadapi risiko kecelakaan dalam menjalankan tugas.
“Kami akan terus memastikan peserta mendapatkan hak dan manfaat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Menurutnya, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan tidak berhenti pada saat pekerja menjadi peserta. Pendampingan juga berjalan ketika peserta menghadapi risiko kecelakaan kerja dan membutuhkan pelayanan.
BPJS dan BGN perkuat sinergi
Dalam kunjungan tersebut, Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Klaten Yoga Angga Pratama turut memberikan dukungan kepada Erni dan keluarganya.
Sinergi tersebut menurutnya penting karena pekerja SPPG menjadi bagian dari pelaksanaan program pemenuhan gizi masyarakat. Perlindungan terhadap pekerja perlu berjalan beriringan dengan kelancaran program.
BPJS Ketenagakerjaan menilai kolaborasi dengan BGN dapat memperkuat perhatian terhadap aspek keselamatan dan kesejahteraan pekerja di lingkungan SPPG.
“Risiko kecelakaan kerja harus menjadi perhatian bersama. Kami mengapresiasi sinergi dengan BGN dalam memberikan perhatian dan dukungan kepada pekerja yang mengalami musibah,” ujarnya. (*)





