Jateng

BPJS Ketenagakerjaan Ungkap Skema Kepesertaan bagi Pengurus Masjid di Kabupaten Semarang, Iuran Dibantu Baznas

×

BPJS Ketenagakerjaan Ungkap Skema Kepesertaan bagi Pengurus Masjid di Kabupaten Semarang, Iuran Dibantu Baznas

Sebarkan artikel ini
BPJS Masjid
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang (Kancab) Ungaran, Mulyono Adi Nugroho. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

BACA JUGA: Galakan Program JKK dan JKM, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Ekosistem Masjid

“Jika ingin menambah program Jaminan Hari Tua, cukup menambah Rp20 ribu sehingga total menjadi Rp28.400 per bulan,” ujar Mulyono.

Sebelumnya, DMI Kabupaten Semarang berencana memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh imam dan marbot masjid di wilayah tersebut.

Ketua DMI Kabupaten Semarang, K.H. Zaenal Abidin, mengatakan pendanaan iuran akan ԁiambil dari sebagian dana infak dan sedekah masjid.

“Berdasarkan fatwa MUI, penggunaan sebagian dana infak dan sedekah untuk iuran jaminan sosial imam dan marbot ԁiperbolehkan,” tegasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp