“Meskipun saat ini lokasi sumur tersebut tidak dioperasikan namun sebagai asset negara yang sudah dibebaskan harus tetap disertipikatkan dan dijaga keamanannya,” ujar Arifin.
Ada beberapa sertifikat yang telah diterbitkan diantaranya satu sertifikat a.n Pemerintah RI Cq Kementerian Keuangan Republik Indonesia, tiga Sertifikat Tanah pengganti untuk Tanah Kas Desa a.n Pemerintahan Desa Sumberejo, Kabupaten Kendal.
Seluruh sertifikat tersebut diterima langsung oleh General Manager Zona 11 dan Kepala Departemen Pertanahan Divisi Formalitas SKK Migas.
Dalam kesempatan ini diserahkan juga Piagam Penghargaan dari Pertamina EP Cepu Field yang disampaikan oleh General Manager Zona 11 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kendal serta Kepala Desa Sumberejo beserta seluruh tim sebagai bentuk apresiasi atas dukungan serta kerjasama dalam melaksanakan proses sertifikasi. (Her/El)