SEMARANG, 2/9 (BeritaJateng.tv) – Pertamina EP Cepu Field yang merupakan bagian dari Zona 11 Regional Indonesia Timur Subholding Upstream menerima sertifikat Asset Barang Milik Negara (BMN) berupa Tanah seluas 5.7 Ha, atas nama Pemerintah RI cq Kementerian Keuangan yang digunakan untuk sumur NCJA3 dan Tanah Pengganti atas Tanah Kas Desa (TKD) milik Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Kamis (01/09) kemarin.
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Novotel Semarang ini dihadiri oleh Kepala Departemen Pertanahan Divisi Formalitas SKK Migas, Farida, Kepala Kantor Pertanahan Kendal, Drs. Agung Taufiq Hidayat, M.M, Kepala Kejaksanaan Negeri Kendal (pejabat baru) , Erny Veronica Maramba, SH, M.Hum, Kepala Kejaksaan Negeri (pejabat lama) Ronaldwin, SH, Kepala Desa Sumberejo, Ngatman, General Manager Zona 11 Subholding Upstream Pertamina, Muhammad Arifin serta tamu undangan lainnya.
“SKK Migas sangat mendukung kerjasama yang sudah terjalin baik antara instansi pemerintah dalam menjaga asset-asset BMN dan menekankan agar kedepan PT Pertamina EP Field Cepu dapat melanjutkan kegiatan untuk pengamanan asset-asset BMN,” kata Farida.
Muhammad Arifin, General Manager Zona 11 Subholding Upstream Pertamina, mengatakan bahwa penyerahan sertipikasi tanah ini bertujuan untuk melindungi aset milik negara dengan diperolehnya jaminan kepastian dan perlindungan hukum.
Selain itu Arifin mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah mendukung penuh proses pensertifikatan asset Barang Milik negara (BMN) tanah ini.