Hukum & Kriminal

BPOM dan Polisi Gerebek Tempat Produksi Jamu Ilegal di Klaten, Warga Kira Gudang Mobil

×

BPOM dan Polisi Gerebek Tempat Produksi Jamu Ilegal di Klaten, Warga Kira Gudang Mobil

Sebarkan artikel ini
tol semarang-solo
Garis polisi.(Heri/beritajateng.tv)
BACA JUGA: Gelar Pemusnahan Jamu Ilegal, BBPOM Semarang: Jamu Tradisional untuk Jaga Kesehatan, Bukan Mengobati

Pengungkapan ini bermula dari temuan resi penjualan yang berlangsung secara online dan offline. Pihak berwenang kini menjerat pelaku dengan Pasal 345 dan/atau 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Penemuan ini membuat warga resah sekaligus heran, karena aktivitas ilegal tersebut terjadi diam-diam di tengah pemukiman tanpa mereka sadari. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan