BACA JUGA: Gelar Pemusnahan Jamu Ilegal, BBPOM Semarang: Jamu Tradisional untuk Jaga Kesehatan, Bukan Mengobati
Pengungkapan ini bermula dari temuan resi penjualan yang berlangsung secara online dan offline. Pihak berwenang kini menjerat pelaku dengan Pasal 345 dan/atau 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Penemuan ini membuat warga resah sekaligus heran, karena aktivitas ilegal tersebut terjadi diam-diam di tengah pemukiman tanpa mereka sadari. (*)
Editor: Farah Nazila