Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

BPOM Musnahkan Obat Terlarang Ratusan Miliar di Semarang, Pelaku Diburu

×

BPOM Musnahkan Obat Terlarang Ratusan Miliar di Semarang, Pelaku Diburu

Sebarkan artikel ini
BPOM semarang
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menunjukkan obat-obat tertentu ilegal yang dimusnahkan di Semarang, Jawa Tengah (13/12/2024). (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan barang bukti hasil operasi penertiban obat-obat ilegal dengan nilai total Rp317 miliar. Adapun hal ini merupakan upaya melawan penyalahgunaan dari obat-obat terlarang.

Kabarnya, pelaku produsen obat-obat terlarang tersebut sedang diburu.

Barang bukti yang dimusnahkan, katanya, berasal dari hasil penyelidikan dan pengembangan informasi mengenai kegiatan produksi dan distribusi ilegal obat keras di Kota Semarang.

Penindakan ini berlangsung secara serentak di 3 lokasi berbeda. Kata Taruna, semuanya berada di kawasan industri Candi, Semarang pada 25 Maret 2024.

BACA JUGA: Ramai Kasus Dokter Gadungan di Surabaya, PB IDI Imbau Cek Keaslian Dokter di Website Ini

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebutkan temuan barang bukti yang berhasil petugas sita mencakup lebih dari 1,09 miliar tablet obat jadi, 404 karung dan 83 drum bahan baku, serta 45 karung, 17.478 botol, 1.192 rol aluminium foil, dan 17.195 karton kemasan.

“Produk yang ditemukan di lokasi tersebut positif mengandung trihexyiphenidyl, tramadol, dan dekstrometorfan, yang sering di salahgunakan. Ketiga obat ini memiliki pengaruh terhadap sistem saraf pusat. Sangat berisiko jika di salahgunakan,” kata Taruna Ikrar, seperti beritajateng.tv kutip dari Antara, Jumat 13 Desember 2024.

Dia mengatakan, hari ini pemusnahan serupa juga berlangsung di Karawang oleh Balai Besar POM (BBPOM) di Bandung. Kegiatan tersebut juga mengungkap produksi dan peredaran obat bahan alam (OBA) ilegal.

Pada 25 Maret 2024, katanya, BBPOM di Bandung bersama Polda Metro Jaya mengungkap aktivitas produksi OBA ilegal di komplek pergudangan di wilayah Cikarang Kabupaten Bekasi. Petugas berhasil mengamankan 22 item barang bukti berupa 27 dus produk jadi, 6 bal plastik, 1 bal plastik kapsul, 106 rol kemasan, dan 44 plastik.

“Estimasi nilai ekonomi temuan OBA ilegal ini sekitar Rp1,066 miliar,” katanya.

“Temuan-temuan ini merupakan hasil pengembangan yang BPOM lakukan berkolaborasi dengan Kepolisian, BIN, dan BAIS. Atas informasi yang kami terima bahwa ada aktivitas produksi dan peredaran produk OOT (obat-obat tertentu) yang sering di salahgunakan dan OBA (obat bahan alam) ilegal di Semarang dan Bandung. Hasilnya adalah temuan berbagai macam barang bukti di Semarang dengan total nilai ekonomi mencapai Rp 317 miliar,” katanya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik di sini.

Tinggalkan Balasan