SEMARANG, beritajateng.tv – “Makanan mengandung babi” baru-baru ini tengah menjadi trending di mesin pencarian. Rupanya, terdapat penemuan produk makanan mengandung unsur babi atau porcine.
Hal tersebut merupakan penemuan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menemukan sembilan produk makanan yang dijual di pasaran.
Berdasarkan hasil pengujian laboratorium BPOM dan BPJPH, tujuh produk yang mengandung unsur babi sudah bersertifikasi halal. Sedangkan dua lainnya tidak tersertifikasi halal.
Adapun dari sembilan produk tersebut, kebanyakan produk yang mengandung unsur babi adalah marshmellow yang berasal dari Filipina dan China.
BACA JUGA: Mie Indomie Ditarik di Australia Bikin Heboh, BPOM: Tidak Menyalahi Aturan
Sesuai perundang-undangan, produk yang bersertifikasi dan berlabel halal atau terindirkasi tidak mencantumkan data yang benar dalam registrasi produk, mesti ditarik dari peredaran.
Kabarnya, BPOM telah memberikan sanksi berupa peringatan serta menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran.
Tindakan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Berikut daftar produk mengandung unsur babi:
1. CF Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
2. CM Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow)
3. CC Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil),
4. CC Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga)