JatengNews Update

Buang Sampah Sembarangan di Blora Bisa Kena Denda Rp. 50Juta

×

Buang Sampah Sembarangan di Blora Bisa Kena Denda Rp. 50Juta

Sebarkan artikel ini

Pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait yakni Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak Perda untuk menjalankan Perda baru itu.

Selain itu Bayu juga memasang Plang atau papan peringatan “Di larang Membuang Sampah di Bantaran Sungai” agar warga Blora jangan sampai kena sanksi.

Perlu diketahui setelah dikukuhkan Bupati Blora sepekan yang lalu satgas sapu bersih sampah liar, bersama relawan kebersihan dan petugas kebersihan dari DLH sudah membersihkan sampah liar yang bertumpuk tumpuk selama bertahun tahun.

“Ini kita selesaikan permasalahan sampah dibantaran kali lusi yang sudah menumpuk puluhan tahun, dan kita lihat hari ini sudah 90 persen bersih. Satu titik sudah hampir kita lalui dari 97 titik sampah liar yang terdata oleh kami. Mudah mudahan jangan lagi ada warga yang membuang sampah sembarangan,” tutup Bayu. (Her/El)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan