BLORA, 15/10 (BeritaJateng.tv) – Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomer 1 Tahun 2021 perubahan Perda no 1 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.
Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan pengolahan Sampah dan Limbah B3, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora, mengatakan Bahwa Pemda sudah punya Perda baru tentang pengelolaan Sampah.
“Kita sudah punya Perda baru ya, Perda no 1 tahun 2021, bagi warga atau masyarakat atau siapapunlah yang membuang sampah sembarangan, ditempat yang bukan yang disediakan atau bukan tempat pembuangan sampah, menurut Perda no 1 tahun 2021, pasal 42 ayat 2, itu di sebutkan bagi warga yang melakukan pembuangan tidak pada tempat yang disediakan, bisa dikenakan sanksi penjara 3 bulan dan atau denda 50 juta rupiah,” ungkap Bayu saat giat Jumat bersih di bantaran kali Lusi bersama satgas sapu bersih sampah liar, Jumat (15/10).
Bayu tidak ingin ada warga atau masyarakat Blora, yang kena sanksi gara – gara membuang sampah sembarangan.