Nasional

Bukalapak Gugat PKPU Mitra Bisnis, Tagih Utang Miliaran

×

Bukalapak Gugat PKPU Mitra Bisnis, Tagih Utang Miliaran

Sebarkan artikel ini
bukalapak
Anggota Komite Eksekutif BUKA, Kurnia Ramadhana (kanan) dan Kuasa Hukum BUKA, Eries dan Anggota Komite Eksekutif BUKA, Kurnia Ramadhana memberikan keterangan terkait pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). (Dok)

SEMARANG, beritajateng.tv – PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA) melawan para rekanan bisnis, salah satunya PT Harmas Jalesveva. Perlawanan ini dengan mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Harmas ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Permohonan PKPU tersebut didasari oleh fakta bahwa Harmas tak mampu menyelesaikan kewajibannya dalam penyediaan ruang perkantoran kepada BUKA sesuai dengan perjanjian yang tertuang dalam beberapa Letter of Intent (LoI) yang telah disepakati pada 8 Desember 2017, 15 Maret 2018, dan 3 Mei 2018.

Namun, hingga tenggat waktu yang telah diberikan, ruang gedung yang layak pakai tidak kunjung tersedia, dan Harmas terus meminta perpanjangan waktu untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa kepastian.

BACA JUGA: Aliansi Semarang Menggugat Bakal Gelar Aksi Indonesia Gelap Selasa Ini

Setelah mengalami kerugian akibat ketidakmampuan Harmas dalam memenuhi kewajibannya, BUKA memutuskan untuk mengakhiri kerja sama secara resmi pada 2 September 2019. Keputusan ini di ambil setelah memberikan kesempatan berulang kali kepada Harmas untuk menyelesaikan tanggung jawabnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan