“Kalau saya Insyaallah optimis. Saya malah berharap dengan adanya relaksasi ini, kepatuhan dari saudara-saudara kita di Jawa Tengah untuk membayar pajak motor akan meningkat,” ujar Sumarno saat beritajateng.tv jumpai di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kamis, 19 Februari 2026.
BACA JUGA: Pemprov Jateng Bakal Beri Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen, Sekda: Mulai Berlaku 1 April 2026
Sumarno menuturkan, relaksasi yang dicanangkan sebesar 5 persen itu akan dirasakan bagi wajib pajak yang membayar pada April 2026 mendatang.
“Karena apa? Relaksasi yang kami lakukan ini nanti akan terasa bagi yang membayar mulai 1 April. Karena pada 1 April sampai 31 Desember 2025 lalu kami tidak menerapkan relaksasi. Sedangkan di tahun ini justru kami menerapkan relaksasi. Nanti kalau teman-teman membayar mulai 1 April 2026, bandingkan dengan pembayaran 1 April 2025, itu justru lebih rendah di tahun 2026,” sambung Sumarno.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk pemberian insentif dari Pemprov kepada masyarakat.
“Ini yang Pemprov Jateng berikan kepada masyarakat. Kemarin kami relaksasi dari Januari sampai Maret, ini nanti yang lebih banyak menikmati berarti adalah yang setelah kami berlakukan itu, Maret sampai dengan Desember. Yang 1 April sampai 31 Desember kemarin tidak menikmati relaksasi,” jelasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





