SEMARANG, beritajateng.tv – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, akhirnya buka suara perihal kebijakan relaksasi atau diskon lima persen pajak kendaraan bermotor (PKB).
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, mengajukan usulan diskon sebesar lima persen pada Jumat, 13 Februari 2026 lalu. Usulan itu pun sudah mendapat persetujuan Ketua DPRD Jawa Tengah, Sumanto, pada Kamis, 19 Februari 2026.
Saat beritajateng.tv jumpai usai menghadiri Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI di Ruang Rapat B5, Kompleks Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Luthfi mengklaim pemberian diskon lima persen tersebut sudah berjalan mulai hari ini, Jumat, 20 Februari 2026.
BACA JUGA: Simulasi Perhitungan Pajak Kendaraan di Jateng dengan Diskon 5 Persen, Bisakah Turun Signifikan?
“Sudah hari ini, sudah berjalan [pemberlakuan diskon PKB lima persen],” ujar Luthfi.
Namun, Luthfi tak banyak bicara saat ditanya perihal opsen PKB. Ia pun mengarahkan awak media untuk bertanya dengan Sumarno perihal potensi berkurangnya pendapatan asli daerah (PAD) imbas diskon PKB.
“Sudah ada hitungannya itu, Pak Sekda yang tahu,” pungkas Luthfi.
Sekda Jateng Sebut Diskon Lima Persen Pajak Kendaraan Baru Berlaku April 2026
Sebelumnya, relaksasi atau pemberian diskon PKB akan kembali Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah berlakukan pada tahun 2026.
Tahun lalu, Pemprov Jawa Tengah melalui program Jateng Merah Putih memberikan diskon pokok PKB hingga 13,94 persen. Sementara diskon 24,70 persen untuk BNNKB. Program relaksasi itu berlangsung awal tahun, dari 5 Januari hingga 31 Maret 2025.
Namun, tahun 2026 program relaksasi PKB berbeda. Sekda Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menyebut relaksasi sebesar 5 persen akan berlaku mulai April 2026 hingga akhir tahun. Hal itu Sumarno ungkap saat menanggapi soal gerakan Stop Bayar Pajak yang menggema di media sosial.
“Kalau saya Insyaallah optimis. Saya malah berharap dengan adanya relaksasi ini, kepatuhan dari saudara-saudara kita di Jawa Tengah untuk membayar pajak motor akan meningkat,” ujar Sumarno saat beritajateng.tv jumpai di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kamis, 19 Februari 2026.
BACA JUGA: Pemprov Jateng Bakal Beri Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen, Sekda: Mulai Berlaku 1 April 2026
Sumarno menuturkan, relaksasi yang dicanangkan sebesar 5 persen itu akan dirasakan bagi wajib pajak yang membayar pada April 2026 mendatang.
“Karena apa? Relaksasi yang kami lakukan ini nanti akan terasa bagi yang membayar mulai 1 April. Karena pada 1 April sampai 31 Desember 2025 lalu kami tidak menerapkan relaksasi. Sedangkan di tahun ini justru kami menerapkan relaksasi. Nanti kalau teman-teman membayar mulai 1 April 2026, bandingkan dengan pembayaran 1 April 2025, itu justru lebih rendah di tahun 2026,” sambung Sumarno.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk pemberian insentif dari Pemprov kepada masyarakat.
“Ini yang Pemprov Jateng berikan kepada masyarakat. Kemarin kami relaksasi dari Januari sampai Maret, ini nanti yang lebih banyak menikmati berarti adalah yang setelah kami berlakukan itu, Maret sampai dengan Desember. Yang 1 April sampai 31 Desember kemarin tidak menikmati relaksasi,” jelasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





