Jateng

Pemprov Jateng Bakal Beri Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen, Sekda: Mulai Berlaku 1 April 2026

×

Pemprov Jateng Bakal Beri Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen, Sekda: Mulai Berlaku 1 April 2026

Sebarkan artikel ini
Pajak Kendaraan Diskon
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, saat dijumpai di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kamis, 19 Februari 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Relaksasi atau pemberian diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) akan kembali Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah berlakukan pada tahun 2026.

Tahun lalu, Pemprov Jawa Tengah melalui program Jateng Merah Putih memberikan diskon pokok PKB hingga 13,94 persen. Sementara diskon 24,70 persen untuk BNNKB. Program relaksasi itu berlangsung awal tahun, dari 5 Januari hingga 31 Maret 2025.

Namun, tahun 2026 ini program relaksasi PKB berbeda. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menyebut, relaksasi sebesar 5 persen akan berlaku mulai April 2026 hingga akhir tahun. Hal itu ia ungkap saat menanggapi terkait gerakan “Stop Bayar Pajak” yang menggema di media sosial.

“Kalau saya Insyaallah optimis. Saya malah berharap dengan adanya relaksasi ini, kepatuhan dari saudara-saudara kita di Jawa Tengah untuk membayar pajak motor akan meningkat,” ujar Sumarno saat beritajateng.tv jumpai di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kamis, 19 Februari 2026.

BACA JUGA: DPRD Jateng Setujui Usulan Pemprov soal Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen: Ada Potensi Perubahan APBD

Sumarno menuturkan, relaksasi yang dicanangkan sebesar 5 persen itu akan dirasakan bagi wajib pajak yang membayar mulai April 2026 mendatang.

“Karena apa? Relaksasi yang kami lakukan ini nanti akan terasa bagi yang membayar mulai 1 April. Karena pada 1 April sampai 31 Desember 2025 lalu kami tidak menerapkan relaksasi. Sedangkan di tahun ini justru kami menerapkan relaksasi. Nanti kalau teman-teman membayar mulai 1 April 2026, dibandingkan dengan pembayaran 1 April 2025, itu justru lebih rendah di tahun 2026,” sambung Sumarno.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk pemberian insentif dari Pemprov kepada masyarakat.

“Ini yang Pemprov Jateng berikan kepada masyarakat. Kemarin kami [memberi] relaksasi dari Januari sampai Maret. Ini nanti yang lebih banyak menikmati berarti adalah yang setelah kami berlakukan itu, Maret sampai dengan Desember. Yang 1 April sampai 31 Desember kemarin tidak menikmati relaksasi,” jelasnya.