SEMARANG, beritajateng.tv – Penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah memicu lonjakan pajak kendaraan bermotor pada awal 2025.
Sementara itu, banyak pemilik mobil dan motor mengaku kaget melihat tagihan tahunan meningkat tajam imbas opsen PKB. Keluhan pun muncul secara masif pada berbagai platform media sosial sejak awal Januari.
Kebijakan opsen PKB sendiri mulai berlaku sejak 5 Januari 2025. Aturan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Regulasi itu menetapkan besaran opsen PKB mencapai 66 persen dari tarif pokok PKB.
BACA JUGA: Pemprov Jateng Bakal Beri Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen, Sekda: Mulai Berlaku 1 April 2026
Untuk wilayah Jawa Tengah, tarif PKB mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023. Kepemilikan kendaraan pertama terkena tarif 1,05 persen; kepemilikan kedua 1,40 persen; kepemilikan ketiga 1,75 persen; kepemilikan keempat 2,10 persen. Kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 2,45 persen.
Menanggapi keluhan masyarakat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah pun mengusulkan bakal memberikan diskon atau relaksasi sebesar 5 persen terhadap pokok PKB.
Berikut ini simulasi pembayaran pajak kendaraan sesudah adanya opsen PKB serta relaksasi atau diskon 5 persen yang rencananya akan Pemprov Jateng berlakukan.
Simulasi Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng dengan Diskon 5 Persen dan Opsen 66 Persen
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) : Rp100.000.000
Bobot Kendaraan : 1,05
Tarif PKB : 1,05%
Tarif Opsen PKB: 66% dari Pokok PKB
Pokok PKB:
Rp100.000.000 × 1,05 × 1,05% = Rp1.102.500
Diskon PKB (5 persen):
Rp1.102.500 × 5% = Rp55.125
BACA JUGA: DPRD Jateng Setujui Usulan Pemprov soal Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen: Ada Potensi Perubahan APBD
PKB Setelah Diskon:
Rp1.102.500 – Rp55.125 = Rp1.047.375
Opsen PKB (66 persen):
Rp1.047.375 × 66% = Rp691.267
Total PKB:
Rp1.102.500 + Rp691.267 = Rp1.793.767





