SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah buka suara terkait meninggalnya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH Unnes) angkatan 2024, Iko Juliant Junior.
Sebelumnya, Iko dikabarkan mengalami kecelakaan di Jalan Dokter Cipto, Kota Semarang, pada Minggu, 31 Agustus 2025 dini hari. Beredar informasi bahwa Iko dibawa oleh personel Brimob ke RSUP Dr. Kariadi pada hari yang sama, namun pukul 11.00 WIB.
Menanggapi itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, angkat bicara. Dalam jumpa pers di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa, 2 September 2025 sore, Artanto membenarkan bahwa Iko terlibat kecelakaan.
Namun, kata Artanto, kecelakaan tersebut terjadi bukan di Jalan Dokter Cipto, melainkan Jalan Veteran.
“Jadi benar pada tanggal 31 [Agustus] dini hari di Jalan Veteran, kurang lebih pukul 03.05 telah terjadi laka lanatas, yang mana kendaraan Vario yang ditumpangi atau dikendarai oleh Saudara Fiki dan Aziz ditabrak dengan kecepatan tinggi oleh kendaraan Supra yang dikendarai oleh saudara Iko dan Ilham,” ujar Artanto.
BACA JUGA: Simpang Siur Penyebab Kematian Iko Juliant Junior, PBH IKA FH UNNES Desak Polisi Beri Klarifikasi
Polda Jateng sebut Iko Juliant Junior kecelakaan, masuk RSUP Dr. Kariadi pukul 03.10 WIB
Artanto menyebut tabrakan itu mengakibatkan keempat pengendara sepeda motor tersebut terpelanting ke depan, kemudian jatuh dan mengakibatkan luka berat dan luka ringan.
“Yang kemudian sesaat setelah peristiwa tersebut, anggota yang di lapangan membawa para korban kecelakaan lalu lintas ini ke RS Kariadi untuk penanganan secara medis,” sambung Artanto.
Pernyataan Artanto pun turut membantah kabar yang menyatakan bahwa Iko dibawa ke RSUP Dr. Kariadi pukul 11.00 WIB. Menurut keterangannya, keempat orang yang terlibat kecelakaan di Jalan Veteran, termasuk Iko dan Ilham, sampai RSUP Dr. Kariadi pada pukul 03.10 WIB.
“Kejadian pukul 03.05 dan sampai di rumah sakit 03.10. Sehingga kurang lebih setelah kecelakaan terjadi, seketika itu juga anggota yang di lapangan langsung membawa korban ke rumah sakit. Peristiwa itu sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Satlantas Polrestabes Semarang,” sambung dia.
Saat ini, Artanto mengungkap Fiki dan Aziz berstatus sebagai saksi dan tengah diperiksa oleh Satlantas Polrestabes Semarang.
Beberkan alasan Jalan Dokter Cipto yang tertulis di STP, Artanto sebut informan bisa asal ngomong
Lebih lanjut, Artanto pun turut menanggapi soal tertulisnya Jalan Dokter Cipto yang tertulis di Surat Tanda Penerimaan (STP).
Ia beralasan, penyematan Jalan Dokter Cipto itu merupakan human error dari pemberi informasi. “Ya, namanya kejadian peristiwa yang sangat mendadak, singkat, orang yang membawa belum tentu tahu namanya jalan apa, yang penting dia ngomong saja,” ujar Artanto.
“Nah, ini perlu kami cek faktanya seperti apa dan kami mengumpulkan CCTV-nya yang ada di jalan. Semua harus kami kumpulkan, dan saksi-saksi harus kami ambil keterangan,” sambung Artanto.
BACA JUGA: PBH Unnes Bakal Kawal Penuh Kasus Kematian Iko Juliant Junior
Kendati begitu, pihaknya membenarkan personel Brimoblah yang membawa Iko dan Ilham. “Yang bawa Brimob, dia ada di lokasi, karena kan kami sedang pengamanan juga,” jelas dia.
Artanto menerangkan, Iko dan Ilham berboncengan dari arah barat ke timur Jalan Veteran. “Dari arah barat ke timur, enggak tahu menuju ke mana. Pokoknya dia di dari barat ke timur di Jalan Veteran ini,” akunya.
Bibir dan pelupuk mata Iko alami luka, polisi tunggu hasil visum
Soal luka-luka di bibir dan pelupuk mata Iko, Artanto tak berbicara banyak. Ia pun menunggu hasil visum dari forensik.
“Kita tunggu hasil visumnya seperti apa, nanti yang akan berbicara adalah visum. Kami saat ini sedang mengumpulkan fakta-fakta dan bukti di lapangan,” tuturnya.
Pihaknya pun tak menutup kemungkinan akan melakukan ekshumasi jika memang perlu. “Ya, itu nanti perkembangan proses penyelidikan dan penyidikan. Nanti kita minta supaya penyidik betul-betul profesional, transparan, menyampaikan fakta yang ada di lapangan,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





