Selain pelaku jual, mobil-mobil ilegal tersebut juga mereka sewakan kepada masyarakat.
BACA JUGA: Buntut Kasus Sukolilo Pati, Desa Sumbersoko Banyak Tertandai di Google Maps: Maling Mobil Rental
Atas perbuatannya, kedua tersangka terjerat dengan Pasal 481 atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian.
Wakapolda berpesan kepada masyarakat agar lebih teliti saat membeli kendaraan bermotor, terutama yang harga jualnya lebih rendah dari harga pasaran.
BACA JUGA: Cekal Kontainer Tujuan Timor Leste, Polda Jateng Gagalkan Ekspor Puluhan Motor dan Mobil Ilegal
Ia juga meminta masyarakat yang telanjur membeli kendaraan ilegal tersebut agar segera menyerahkan ke pihak kepolisian. (ant)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi