Hukum & Kriminal

Bukan Sukolilo, Polisi Ungkap Komplotan Penadah Mobil Ilegal di Jateng: Ada yang Disewakan

×

Bukan Sukolilo, Polisi Ungkap Komplotan Penadah Mobil Ilegal di Jateng: Ada yang Disewakan

Sebarkan artikel ini
Penadah Mobil
Wakapolda Jateng Brigjen Polisi Agus Suryonugroho menanyai anggota komplotan penadah mobil ilegal saat pers rilis di Mapolda Jateng di Semarang, Kamis, 29 Agustus 2024. (ant)

Selain pelaku jual, mobil-mobil ilegal tersebut juga mereka sewakan kepada masyarakat.

BACA JUGA: Buntut Kasus Sukolilo Pati, Desa Sumbersoko Banyak Tertandai di Google Maps: Maling Mobil Rental

Atas perbuatannya, kedua tersangka terjerat dengan Pasal 481 atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian.

Wakapolda berpesan kepada masyarakat agar lebih teliti saat membeli kendaraan bermotor, terutama yang harga jualnya lebih rendah dari harga pasaran.

BACA JUGA: Cekal Kontainer Tujuan Timor Leste, Polda Jateng Gagalkan Ekspor Puluhan Motor dan Mobil Ilegal

Ia juga meminta masyarakat yang telanjur membeli kendaraan ilegal tersebut agar segera menyerahkan ke pihak kepolisian. (ant)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan