Hukum & Kriminal

Cekal Kontainer Tujuan Timor Leste, Polda Jateng Gagalkan Ekspor Puluhan Motor dan Mobil Ilegal

×

Cekal Kontainer Tujuan Timor Leste, Polda Jateng Gagalkan Ekspor Puluhan Motor dan Mobil Ilegal

Sebarkan artikel ini
ekspor motor mobil ilegal
Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah mengecek sepeda motor ilegal di dalam kontainer yang rencananya akan dikirim ke Timor Leste di Semarang, Selasa, 31 Oktober 2023. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menggagalkan pengiriman ekspor sebanyak 72 sepeda motor dan mobil ilegal dari Semarang dengan tujuan Timor Leste.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Johanson Simamora mengatakan, kendaraan bermotor untuk ekspor secara ilegal ini rata-rata merupakan hasil tindak pidana jaminan fidusia.

BACA JUGA: Pengetatan Impor Ancam Merek-Merek Terkenal di Indonesia

“Jadi kendaraan ini baru dibeli secara kredit sekitar dua sampai tiga bulan, kemudian dijual ke sindikat ini,” ucap Kombes Pol. Johanson Simamora di Semarang, Selasa, 31 Oktober 2023.

Ia menjelaskan pengiriman ekspor sebanyak 64 sepeda motor dan delapan mobil ilegal ini bermula ketika polisi mendapat laporan tantang adanya kontainer yang akan dikirim ke Timor Leste berisi kendaraan pada 26 September 2023.

BACA JUGA: Soroti Potensi Produk Lokal Berkualitas Ekspor dan Kemandirian Desa

Polisi kemudian melakukan penelusuran serta memeriksa sekitar 19 saksi. Dalam penyidikan perkara itu, imbuhnya, penyidik menetapkan seseorang berinisial MAK sebagai tersangka.

Ia menjelaskan MAK merupakan pemain lama yang pernah beroleh hukuman atas tindak pidana yang sama pada tahun 2021 lalu untuk TKP di Pati.

BACA JUGA: Pemkot Semarang Dukung Pengusaha Olah dan Ekspor Porang ke Luar Negeri

Selain MAK, polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang salah satunya merupakan warga negara asing.

Dua pelaku yang masih dalam buron tersebut, masing-masing RR warga Yogyakarta berperan sebagai pengumpul kendaraan dan XM yang merupakan warga Negara Timor Leste sebagai pemesan kendaraan.

BACA JUGA: Peluang Ekspor Perikanan Meningkat, Bagaimana Cara Ekspor Ikan?

Menjelang pengiriman, lanjutnya, kendaraan-kendaraan tersebut terbungkus dengan plastik sehingga seolah-olah masih baru.

Kendaraan-kendaraan tersebut bakal kembali terbanderol dengan harga antara Rp11 juta sampai Rp180 juta per unit. Atas perbuatannya, tersangka terjerat dengan Pasal 480 dan 481 KUHP tentang penadah barang hasil curian. (ant)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi