Hukum & Kriminal

Bukan Visa Kerja, Belasan WNA Nepal dan Myanmar jadi Scammer Online di Solo Pakai Visa Kunjungan

×

Bukan Visa Kerja, Belasan WNA Nepal dan Myanmar jadi Scammer Online di Solo Pakai Visa Kunjungan

Sebarkan artikel ini
Scammer Online
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan, dalam ungkap kasus di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin, 1 Juni 2026 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Meski telah jadi tersangka dalam kasus penipuan online internasional, Haryono menegaskan pihaknya belum dapat memastikan nasib 11 WNA tersebut.

Menurutnya, keputusan deportasi bergantung pada hasil penyidikan yang saat ini masih berjalan di Polda Jawa Tengah.

“Untuk kelanjutan penanganannya nanti kita lihat proses ke depannya,” ujarnya.

Jika penyidik menemukan unsur pidana yang kuat, maka para WNA tersebut berpotensi menjalani proses hukum terlebih dahulu sebelum ԁikenai tindakan keimigrasian.

BACA JUGA: Teknologi AI Indosat Tangkal Serangan Spam dan Scam, 11 Juta Pelanggan Terlindungi dari Penipuan Digital

“Kalau memang terbukti ada unsur pidananya, maka kita juga akan lanjutkan ke proses pro justitia,” kata Haryono.

Sebaliknya, apabila tidak terbukti melakukan tindak pidana, Imigrasi dapat menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi.

“Tapi kalau memang tidak terbukti, penanganannya cukup kita berikan Tindakan Administratif Keimigrasian seperti pendeportasian,” lanjutnya.

Imigrasi Awasi Warga Asing Lewat APOA dan TIMPORA

Haryono menegaskan, Imigrasi memiliki sejumlah instrumen pengawasan untuk memantau keberadaan warga negara asing di Indonesia.

Salah satunya melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang mewajibkan pengelola penginapan maupun pihak yang menyediakan tempat tinggal bagi WNA untuk melaporkan keberadaan mereka.

“Kami punya sistem bernama APOA. Jadi setiap penginapan, hotel, atau siapa pun yang memberikan tempat menginap kepada orang asing, itu wajib melakukan pelaporan,” jelasnya.

Petugas Imigrasi secara rutin melakukan sosialisasi dan pengecekan ke sejumlah penginapan guna memastikan kewajiban tersebut berjalan.

“Setiap minggu petugas kami pasti mendatangi sejumlah penginapan untuk menyosialisasikan kewajiban lapor tersebut,” katanya.

Selain APOA, Imigrasi juga melibatkan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang beranggotakan berbagai instansi penegak hukum dan kementerian terkait.

“Untuk pengawasan orang asing kita juga punya TIMPORA. Tim ini terdiri dari seluruh Aparat Penegak Hukum, termasuk dari kepolisian, kejaksaan, dan kementerian terkait,” ujar Haryono.

Menurutnya, pengungkapan kasus scammer internasional di Solo Baru juga berawal dari pertukaran informasi antara Imigrasi dan Ꭰitresiber Polda Jawa Tengah.