SEMARANG, beritajateng.tv – Sebelas warga negara asing (WNA) yang terdiri dari tujuh warga negara Nepal dan empat warga negara Myanmar terlibat dalam sindikat penipuan online atau scammer internasional yang bermarkas di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kepala Kantor Wilayah Ꭰirektorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan, mengungkap para WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan dua jenis visa yang berbeda.
Mereka merupakan bagian dari 39 tersangka yang Ꭰitresiber Polda Jawa Tengah amankan dalam kasus penipuan online bermodus pig butchering dengan sasaran warga negara Amerika Serikat.
Haryono mengatakan tujuh warga Nepal dan empat warga Myanmar tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan sosial budaya serta visa pra-investasi.
Menurutnya, kedua jenis visa tersebut memiliki mekanisme yang berbeda saat pengajuan.
“Untuk warga Nepal dan Myanmar tersebut variasinya ada dua. Ada yang menggunakan Visa Kunjungan Sosial Budaya, dan ada juga yang menggunakan Visa Pra-Investasi. Jadi ada dua jenis visa yang mereka gunakan,” ujar Haryono, Senin, 1 Juni 2026.
BACA JUGA: Podcast Rayuan Maut Pelaku Love Scam, Ajak Hubungan, di Video, Peras Ratusan Juta!
Ia menjelaskan pemegang visa pra-investasi wajib memiliki pihak sponsor yang menjadi penjamin kedatangannya ke Indonesia.
“Kalau untuk Pra-Investasi, mereka datang ke sini pasti ada pihak sponsornya,” katanya.
Sementara itu, kata Haryono, pemegang visa kunjungan sosial budaya dapat masuk ke Indonesia seperti wisatawan pada umumnya selama memenuhi persyaratan keimigrasian yang berlaku.
“Tapi kalau untuk kunjungan Sosial Budaya, mereka datang seperti orang kunjungan biasa. Yang penting mereka bisa mengajukan syarat wisata dan ԁisetujui, maka mereka bisa datang ke Indonesia,” lanjut Haryono.
Adapun seluruh WNA tersebut berperan sebagai marketing dalam jaringan penipuan internasional tersebut.
Mereka bertugas membangun komunikasi dengan calon korban melalui aplikasi kencan maupun media sosial sebelum mengarahkan korban untuk berinvestasi pada platform kripto palsu.




