Jateng

Menteri LH Siapkan Aturan Water Farming, Industri Pengguna Air Tanah Bakal Kena Kewajiban Baru

×

Menteri LH Siapkan Aturan Water Farming, Industri Pengguna Air Tanah Bakal Kena Kewajiban Baru

Sebarkan artikel ini
Water Farming
Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, saat ditemui di di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Selasa, 2 Juni 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah menyiapkan aturan baru terkait water farming atau upaya mengembalikan cadangan air ke dalam tanah sebagai langkah pendamping pembangunan Giant Sea Wall di Pantai Utara (Pantura) Jawa.

Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, menegaskan Giant Sea Wall memang menjadi salah satu Program Strategis Nasional (PSN). Namun proyek tersebut tidak bisa menjadi satu-satunya solusi untuk mengatasi persoalan penurunan muka tanah dan ancaman rob di wilayah pesisir, termasuk Kota Semarang.

Keberhasilan Giant Sea Wall, menurut Jumhur, sangat bergantung pada pengelolaan lingkungan di wilayah daratan, terutama terkait eksploitasi air tanah yang selama ini menjadi salah satu penyebab utama penurunan muka tanah.

BACA JUGA: Penurunan Tanah di Pantura Jateng 11 Cm per Tahun, Ahmad Luthfi: Giant Sea Wall Rp10,7 Triliun Solusinya

“Giant Sea Wall itu memang solusi, tetapi bukan satu-satunya solusi. Kalau di daratnya kelakuan kita tidak berubah, seenaknya mengambil air tanah, terjadi penurunan muka tanah, ya akhirnya Giant Sea Wall-nya bisa ikut tenggelam juga,” kata Jumhur di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Selasa, 2 Juni 2026.

Sebagai langkah pencegahan, KLH akan menginisiasi regulasi mengenai water farming. Konsep tersebut mewajibkan pihak yang mengambil air tanah dalam jumlah besar untuk melakukan upaya pengembalian cadangan air ke lingkungan sekitar.

“Water farming itu memastikan air yang ԁiambil harus ada pemikiran air ԁikembalikan. Kalau tidak, ya tanah akan terus turun,” ujarnya.

Industri Jadi Sasaran Utama

Jumhur menjelaskan, aturan tersebut akan lebih ԁifokuskan kepada sektor industri dan pengguna air tanah dalam skala besar, bukan masyarakat umum.

Menurutnya, masalah terbesar berasal dari pemanfaatan air tanah dalam yang berada pada kedalaman puluhan meter di bawah permukaan tanah.

“Yang ԁiutamakan itu skala industri. Air tanah yang 40 sampai 50 meter di bawah itu yang menjadi perhatian utama,” jelasnya.

BACA JUGA: Demak Prioritas Utama Dibangun Giant Sea Wall, Tahun 2026 Skema Hybrid Mangrove dan Beton