“Di samping itu, dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, Pemerintah Kabupaten Blora juga berhasil mendapatkan apresiasi baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi yang diwujudkan dalam bentuk beberapa penghargaan,” tambahnya.
Pihaknya kemudian menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Blora yang telah menjalankan fungsinya secara optimal terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah di Kabupaten Blora.
Pada kesempatan tersebut Wabup juga menyampaikan apresiasinya atas dilakukannya persetujuan atas persetujuan DPRD terhadap 3 (tiga) Raperda berikut, yaitu tentang Perusahaan Umum Daerah Blora Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amerta Kabupaten Blora, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Kerja Sama Daerah.
Sebelumnya, Bupati menyerahkan buku LKPJ Bupati Blora akhir tahun anggaran 2021 kepada Ketua DPRD Kabupaten Blora HM Dasum, SE, MMA.
Ketua DPRD Blora menyampaikan bahwa kepala Daerah memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD.
Disampaikannya, bahwa LKPJ memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk disampaikan kepada DPRD dan dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“LKPJ yang diserahkan kepada DPRD tersebut. Selanjutnya akan dibahas oleh DPRD untuk disampaikan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah” terangnya.
Hadir pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD, Forkopimda Blora, Sekda Blora, anggota DPRD Blora, dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Blora. (Her/El)





