SEMARANG, beritajateng.tv – Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin akan menegakkan aturan pemerintah yang mewajibkan pengelola fasilitas publik menyediakan ruang bagi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM. Dalam aturan itu, setiap fasilitas publik wajib menyisihkan 30 persen ruangnya untuk pelaku usaha kecil dan sektor ekonomi kreatif.
“Semua fasilitas publik 30 persennya harus untuk UMKM dan ekonomi kreatif, ini mau saya tegakkan. Fasilitas publik siap-siap, saya akan cek, sudahkah 30 persen itu digunakan untuk UMKM dan ekonomi kreatif,” ujar Cak Imin usai menghadiri Dialog Bersama Menteri Koordinator: Sinergi Pemerintah, Swasta, dan Komunitas dalam Mewujudkan Ekonomi Kreatif Tangguh di Collabox Creative Hub, Kota Semarang, Rabu, 29 Oktober 2025 sore.
BACA JUGA: Cak Imin Tegaskan Peran Pesantren Tak Hanya Mengaji, Tapi Juga Membangun Ekonomi
Cak Imin menekankan, ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh fasilitas publik seperti stasiun, terminal, bandara, dan rest area. Termasuk dalam pengaturan harga sewanya yang harus ramah bagi kantong UMKM.
“Kalau toh itu membayar, harganya maksimal 30 persen dari harga umum. Ini peraturan yang keren tapi belum ditegakkan. Saya akan tegakkan, saya akan datangi, saya akan sidak,” tegasnya.
Menurutnya, penegakan aturan ini penting agar ruang publik tak lagi pelaku usaha besar dominasi. Pemerintah, kata dia, harus memastikan keberpihakan terhadap UMKM agar dapat bersaing secara adil.
“Saya cuma mengingatkan para pemegang kendali fasilitas publik gunakan PP Nomor 7 Tahun 2021 agar dilaksanakan. Kalau tidak dilaksanakan, ditindak,” lanjutnya.
Belum ada daerah terapkan PP 7/21, Cak Imin siap lakukan sidak langsung
Cak Imin mengaku, hingga kini belum ada pemerintah daerah yang benar-benar menerapkan aturan tersebut. Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke berbagai fasilitas publik untuk memastikan pelaksanaannya.
“Semua [Pemda] belum, ini masih kita cek, makanya kita perlu masukan dan informasi sidak ke tempat-tempat itu. Cuma kita ingatkan supaya semua disiplin,” ujarnya.













