Scroll Untuk Baca Artikel
News UpdatePolitik

Catat! Pendaftaran Panwaslu Kelurahan di Kota Semarang Mulai 14 Januari 2023

×

Catat! Pendaftaran Panwaslu Kelurahan di Kota Semarang Mulai 14 Januari 2023

Sebarkan artikel ini
Koordinator Divisi Organisasi, SDM dan Diklat Kota Semarang Lianasari (kiri). /Foto: Ellya.

SEMARANG, 13/1 (BeritaJateng.tv) – Bawaslu Kota Semarang resmi mengumumkan pendaftaran Panwaslu Kelurahan untuk Pemilu Tahun 2024. Penerimaan berkas pendaftaran dibuka pada 14 Januari hingga 19 Januari 2023.

Koordinator Divisi Organisasi, SDM dan Diklat Kota Semarang Lianasari mengatakan pendaftaran Panwaslu Kelurahan dibuka untuk 177 Kelurahan se Kota Semarang. Sedangkan pendaftaran dan penyerahan berkas dilakukan secara langsung di Kantor Panwaslu Kecamatan di wilayah masing-masing pada pukul 08.00 – 17.00 WIB.

“Informasi lebih lanjut masyarakat dapat memantau media sosial Bawaslu Kota Semarang dan Panwaslu Kecamatan,” terangnya.

Lebih lanjut, Lianasari menerangkan ada 15 poin yang harus diperhatikan jika ingin ikut serta dalam seleksi Panwaslu Kelurahan.

Sejumlah syarat pendaftaran di antaranya Warga Negara Indonesia yang berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.

Selanjutnya, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Pendaftar juga harus mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan