Jateng

Catin di Kabupaten Semarang Wajib Tanam ‘Pohon Cinta’, Jadi Syarat Menikah di KUA

×

Catin di Kabupaten Semarang Wajib Tanam ‘Pohon Cinta’, Jadi Syarat Menikah di KUA

Sebarkan artikel ini
pohon cinta semarang
Launching Program Pohon Cinta Kantor Kemenag Kabupaten Semarang, di Mts Tahfidzul Quran, Desa Wonokerto, Kecamatan Pringapus, Selasa 14 Juli 2026. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pasangan calon pengantin (catin) di Kabupaten Semarang kini wajib ikut menanam “Pohon Cinta” sebagai bagian dari persyaratan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Kebijakan ini Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Semarang luncurkan melalui Program Pohon Cinta pada Selasa, 14 Juli 2026.

Melalui program tersebut, setiap calon pengantin yang menikah melalui KUA wajib menyerahkan satu bibit pohon, baik berupa tanaman keras, tanaman buah, maupun tanaman hias, untuk mendukung penghijauan.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Semarang, H Ta’yinul Birri Bagus Nugroho, mengatakan Program Pohon Cinta terinspirasi dari tradisi para leluhur yang mewajibkan calon pengantin menanam pohon kelapa atau amam cikal sebelum menikah.

BACA JUGA: Fakta-fakta Wanita di Malang Syok Usai Menikah, Suaminya “Rey” Ternyata Wanita

Tradisi itu kini dikembangkan dengan memperbolehkan berbagai jenis pohon sebagai bentuk dukungan terhadap program prioritas Kementerian Agama di bidang ecotheology. Yakni mengintegrasikan nilai-nilai keagamaan dengan pelestarian lingkungan.

“Ecotheology adalah memadukan ajaran agama dengan upaya pelestarian lingkungan,” kata Bagus usai peluncuran Program Pohon Cinta di MTs Tahfidzul Quran, Desa Wonokerto, Kecamatan Pringapus.

Menurutnya, program tersebut tidak sekadar mewajibkan calon pengantin menanam pohon, tetapi juga bertujuan menumbuhkan kepedulian terhadap lingkungan sebagai bagian dari implementasi nilai-nilai keimanan.

“Kecintaan kepada alam itu menjadi bagian dari iman. Karena itu kami ingin semangat ini menjadi gerakan untuk menumbuhkan kepedulian terhadap lingkungan,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, calon pengantin dapat menyerahkan bibit pohon kepada petugas KUA saat mengurus administrasi pernikahan. Mereka juga bisa menanam pohon secara mandiri, kemudian mengirimkan foto atau video sebagai bukti penanaman untuk melengkapi persyaratan menikah.

Bagus mengungkapkan, meski baru resmi launching, Program Pohon Cinta sebenarnya sudah mulai berjalan sejak 2025. Hingga pertengahan 2026, tercatat sekitar 6.600 pohon telah penanaman melalui program tersebut.

Sebagian besar bibit yang ditanam merupakan tanaman buah, seperti kelengkeng, alpukat, mangga, dan durian. Kemenag juga mengimbau para calon pengantin membeli bibit dari petani lokal agar program ini turut menggerakkan perekonomian masyarakat.

Wakil Bupati Semarang, Hj Nur Arifah, mengapresiasi inisiatif tersebut. Menurutnya, menjaga kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama sekaligus bagian dari pengamalan nilai-nilai keagamaan.

BACA JUGA: Lindi Fitriyana Resmi Menikah dengan Virgoun, Berikut Profil Aktris FTV yang Satu Ini

Ia menilai gerakan menanam Pohon Cinta menjadi cara untuk mengajarkan bahwa menjaga alam merupakan bentuk ibadah dan tanggung jawab manusia terhadap ciptaan Tuhan.

“Menjaga, merawat, dan melestarikan bumi bukan sekadar kewajiban sosial, tetapi juga bagian dari tanggung jawab iman sekaligus bentuk ibadah kepada Allah SWT,” tandasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp