“Tujuannya bukan sekadar formalitas, tapi memastikan makanan yang di sajikan untuk masyarakat benar-benar aman, sehat, dan layak,” tutup Yanti.
Sementara itu, Vera Damayanti dari Lembaga Sertifikasi Profesional (LSP) Pariwisata Gunadharma Utama, menjelaskan bahwa proses sertifikasi untuk juru masak berlangsung melalui tiga tahapan utama.
“Pertama peserta melakukan asesmen mandiri, menyatakan diri kompeten. Kedua, mereka menjawab pertanyaan tertulis dan melakukan demonstrasi masak selama 60 menit. Terakhir, ada wawancara untuk menilai pengetahuan, keterampilan, dan sikap,” ujar Vera.
BACA JUGA: Berharap Segera Terima MBG, SMAN 1 Semarang Tetap Waspadai Kasus Keracunan
Dari hasil penilaian tersebut, peserta akan mendapat rekomendasi ‘kompeten’ atau ‘belum kompeten’. Jika belum mencapai standar, peserta di berikan kesempatan untuk mengulang pada unit uji yang belum terpenuhi.
“Kalau ada yang merasa belum puas dengan hasilnya, kami juga sediakan form banding ke LSP. Jadi semua proses berlangsung transparan dan profesional,” jelasnya. (*)
Editor: Farah Nazila