SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Perhubungan bersama Satlantas Polrestabes menggelar operasi gabung pemeriksaan teknis laik jalan angkutan penumpang dan barang di Jalan Prof Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang, Kamis 26 September 2024.
Beberapa kendaraan besar seperti truk, tronton, hingga mobil pickup dan bus jadi sasaran operasi. Bahkan tampak bus Trans Semarang yang melintas juga tak luput terjaring operasi.
Hal ini untuk meminimalisir angka kecelakaan terutama pada angkutan barang dan penumpang serta untuk menjamin keselamatan pengguna jalan.
BACA JUGA: Ram Check Bus Arus Mudik Gratis, Petugas Temukan Ban Belakang Tak Laik Jalan
Plt Kadishub Kota Semarang, Danang Kurniawan mengatakan, pemeriksaan teknis laik jalan rutin terlaksana setiap bulannya. Hanya saja, lokasi yustisi selalu berpindah-pindah terutama di lokasi dengan jalur ekstrem atau rawan kecelakaan.
“Tujuannya untuk menjaring pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di kota Semarang,” ujar Danang. Menurutnya, pemeriksaan meliputi dokumen kendaraan, SIM, STNK serta teknis laik jalan dan perizinan angkutan umum.
“Pemeriksaan teknis laik jalan tadi untuk memeriksa teknis kendaraan, sekaligus memeriksa kendaaraan apakah sudah Uji KIR. Jika belum melaksanakan uji atau sudah habis masa ujinya akan kita kenakan tindakan,” terang Danang.
Pemeriksaan Teknis Kendaraan
Tak hanya itu, lanjut Danang, kendaraan yang tidak lolos uji fisik yang terbukti dengan kasat mata. Seperti, ban kendaraan vulkanisir, tanpa viber, klakson dan lampu mati. Termasuk tidak memiliki perisai kolong atau pengaman bawah itu maka akan kena tilang.
“Tadi juga temen-temen sudah membawa smoke tester atau tes asap. Kendaraan-kendaraan yang terjaring dan terdapat kendala teknis maupun habis masa ujinya akan kita tilang,” papar dia.
36 Angkutan Kena Tilang
Dari hasil operasi, ada 36 kendaraan yang kena tilang. Angka itu terdiri dari 35 kendaraan angkutan berat seperti pickup, truk dan tronton. Sedangkan satu microbus yang tidak memiliki surat-surat lengkap juga mendapatkan tilang.
Danang menjelaskan, tujuan dari yustisi kali ini adalah untuk menjamin keselamatan pengguna jalan, sehingga menyasar angkutan barang dan penumpang.
“Kalau kendaraan tidak lolos masa uji berkalanya tentunya sangat membahayakan. Kendaraan harus patuh keselamatan, sehingga nantinya pengguna jalan yang lain akan aman,” imbuhnya.
Jalur Ekstrem dan Rawan Kecelakaan
Terlebih, lanjut dia, lokasi di Jalan Prof Hamka, merupakan jalur ekstrem dengan turunan dan tanjakan yang kerap terjadi insiden kecelakaan kendaraan besar.
“Jalan prof Hamka itu sekarang kan padat sekali, karena banyak pemukiman. Jalan ini juga menghubungkan Boja Kendal, Ungaran dan Gunungpati, bahkan ada kawasan industri. Jadi bagaimana kita mengatur agar kendaraan yang beroperasi dan mendukung kegiatan perekonomian, perindustrian atau pabrik-pabrik bisa tetap melintas namun tidak bercampur saat jam padat. Itu bahaya sekali,” terangnya.