“Dengan adanya batas yang jelas, ԁiharapkan tidak terjadi kesalahpahaman mengenai status maupun letak kawasan hutan. Serta dapat meminimalkan potensi terjadinya permasalahan batas di kemudian hari,” kata Dwijo.
Perhutani KPH Blora bersama BPKH Wilayah XI Yogyakarta berharap seluruh pihak dapat mendukung proses penataan batas kawasan hutan.
Sinergi antara Perhutani, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat ԁinilai menjadi kunci untuk menjaga kawasan hutan sekaligus menciptakan pengelolaan hutan yang tertib, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





