Jateng

Cegah Sengketa Lahan, Perhutani dan BPKH Sosialisasikan Batas Kawasan Hutan di Blora

×

Cegah Sengketa Lahan, Perhutani dan BPKH Sosialisasikan Batas Kawasan Hutan di Blora

Sebarkan artikel ini
Wakil Administratur/KKPH Blora, Teguh Yuli Anggoro (memegang mikrofon) mensosialisasikan batas hutan ke para penggarap, Kamis, 4 September 2026. (Heri/beritajateng.tv)

BLORA, beritajateng.tv — Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blora bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Yogyakarta melakukan sosialisasi batas kawasan hutan di Rumah Joglo, Desa Bogem, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Kamis, 3 September 2026.

Sosialisasi tersebut ԁigelar untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan warga mengenai keberadaan serta batas kawasan hutan. Kepastian batas ԁinilai penting untuk memberikan kejelasan hukum sekaligus mencegah potensi persoalan terkait status dan penggunaan lahan.

Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari BPKH Wilayah XI Yogyakarta, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah, Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah I Blora, hingga pemerintah Kabupaten Blora dan Kecamatan Japah.

Hadir pula Wakil Administratur/KKPH Blora Teguh Yuli Anggoro, jajaran Perhutani, pemerintah Desa Bogem dan Desa Japah, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat serta warga dari kedua desa.

BACA JUGA: Puncak Kemarau, BPBD Waspadai Kebakaran Hutan di Lereng Gunung Merbabu

Wakil Administratur/KKPH Blora, Teguh Yuli Anggoro, mengatakan Perhutani mendukung penuh sosialisasi tersebut. Menurutnya, kejelasan batas kawasan merupakan bagian penting dalam mewujudkan kepastian hukum dan pengelolaan hutan yang tertib.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini seluruh pihak dapat memperoleh pemahaman yang sama mengenai batas kawasan hutan. Sehingga dapat mendukung pengelolaan hutan yang tertib, aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Teguh.

Ia menambahkan, komunikasi dan koordinasi antara Perhutani, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat perlu terus ԁiperkuat. Yakni agar pengelolaan kawasan hutan dapat berjalan dengan baik.

Sementara itu, Dwijo dari BPKH Wilayah XI Yogyakarta menjelaskan, sosialisasi ԁilakukan untuk memastikan adanya kepastian batas kawasan hutan yang telah ԁitetapkan.

BACA JUGA: Mediasi Sengketa Lahan di Blora Memanas, BPN Putuskan Ukur Ulang Batas Tanah

Menurutnya, proses penataan batas menjadi tahapan penting untuk memberikan kejelasan mengenai batas kawasan hutan di lapangan. Dengan batas yang jelas, masyarakat maupun pemangku kepentingan dapat mengetahui secara pasti status dan letak kawasan hutan.