Ada berbagai pengurangan hak-hak ketenagakerjaan yang teratur dalam UU Cipta Kerja. Misalnya, seperti penghapusan batas waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang menyulitkan pekerja untuk menjadi pekerja tetap.
BACA JUGA: CEK FAKTA: Pendiri Partai Demokrat Balik Arah Dukung Ganjar-Mahfud, Sebelumnya Dukung Prabowo
Dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Nabiyla Risfa Izzati, menyatakan bahwa sebagian besar pekerja atau buruh menuntut revisi UU Cipta Kerja karena sebagian besar isi klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja merugikan mereka.
“Terdapat beragam pengurangan hak-hak ketenagakerjaan yang teratur dalam UU Cipta Kerja. Misalnya, penghapusan batas waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang menyebabkan pekerja sulit untuk menjadi pekerja tetap,” kata Nabiyla.
Debat pamungkas Pilpres 2024 ini sekaligus menjadi debat ketiga yang mempertemukan para capres. Tema debat tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, kebudayaan, teknologi informasi, serta kesejahteraan sosial dan inklusi. (*)