SEMARANG, beritajateng.tv – Jauh sebelum heboh soal pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, hal serupa ternyata juga terjadi di pesisir utara Jawa Tengah.
Ketua Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI), Masnuah mengungkapkan, wilayah laut di pesisir Timbulsloko, Kabupaten Demak telah dikuasai oleh perusahaan-perusahaan besar.
Hal itu bermula dari tenggelamnya tambak miliki petani akibat abrasi. Saat itu, oknum perangkat desa membujuk warga untuk menjual tambak yang telah tenggelam itu.
“Warga dimanipulasi dengan menyebut tanah sudah tenggelam tidak bisa diapa-apakan jadi jual saja. Warga tidak ada pilihan lain sehingga mau tidak mau terpaksa menjual tanah itu sesuai harga yang dipatok oknum perangkat desa,” beber Masnuah dalam diskusi publik secara daring, Kamis, 30 Januari 2025.
BACA JUGA: Tak Hanya di Tangerang, Kawasan Pagar Laut di Pesisir Utara Kota Semarang Juga Bersertifikat
Ia menyebut, tambak tenggelam atau tanah musnah kebanyakan berstatus letter D atau patok D. Artinya, tanah itu tergolong tidak bersertifikat atau status kepemilikannya lemah.
Perangkat desa kemudian membanderol tanah itu dengan harga murah meriah. Yakni hanya Rp5 ribu permeter. Harga akan naik tiga kali lipat jika memiliki sertifikat, yakni di angka Rp15 ribu sampai Rp20 ribu permeter.
Mirisnya, perangkat desa membeli tanah musnah itu, kemudian di jual ke perusahaan-perusahaan asing. Salah satunya ke perusahaan Jepang.
“Seharusnya (kasus) di Demak di suarakan seperti di Tangerang supaya warga pesisir di sini bisa berdaulat atas lautnya sendiri dan atas tanahnya sendiri,” paparnya.
Disewakan kembali ke warga dengan harga tinggi
Tak cukup di situ, Masnuah mengatakan jika oknum perangkat desa malah menyewakan kembali tanah ke warga ketika tanah itu belum laku terjual. Tak seperti harga saat jual-beli, oknum perangkat desa mematok harga sewa selangit.
Warga harus membayar biaya sewa sebesar Rp700 ribu hingga Rp1 juta pertahunnya hanya untuk mencari ikan. Nelayan yang enggan membayar sewa bahkan kena ancam di laporkan ke polisi.
“Kalau tidak sewa mau di laporkan polisi sehingga ada konflik antar warga dengan perangkat desa sebagai pembeli tanah,” jelas Masnuah.
Hal serupa juga terjadi di Kecamatan Tugu, Kota Semarang. Tepatnya di Mangkang.
BACA JUGA: Sebagian Besar Izin Usaha Reklame Kadaluarsa, Pemkab Semarang Tak Tegas?
Berawal dari abrasi yang kian mengganas, banyak tambak-tambak yang mulai tenggelam pada tahun 1990-an silam. Warga yang putus asa memutuskan untuk menjual tanah tambaknya kepada pihak lain.
Hingga saat ini, hampir 90 persen wilayah laut di pesisir Mangkang telah di kuasai pihak pembeli.
“Ketika tambaknya hilang otomatis warga itu susah berkegiatan ekonomi, sehingga satu persatu mereka mulai ada transaksi jual beli. Sampai hari ini tambak yang sudah bersertifikat itu semua sudah di tangan pembeli semuanya,” kata Koordinator Aliansi Rakyat Miskin Semarang-Demak (ARMSD), Abdul Jamal. (*)
Editor: Farah Nazila





