UNGARAN, beritajateng.tv – Wakil rakyat Kabupaten Semarang menyoal banyaknya pemilik papan reklame yang mengabaikan kewajiban pembaruan perizinan.
Termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang, yang tidak mengambil ketegasan, terkait keterlambatan pembaruan perizinan ini.
“Karena keterlambatannya ada yang sejak tahun 2003,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, di gedung DPRD Kabupaten Semarang, Ungaran, Jumat 31 Januari 2025.
Bondan mengakui, memang belum sempat menghitung secara pasti berapa jumlah papan reklame di Kabupaten Semarang yang belum memperbarui periziannya.
Namun dari sekitar 1.300-an titik papan reklame, ada juga yang sejak tahun 2005 tidak memperbarui perizinannya. “Tetapi sebagian besar sudah kadalursa,” tegasnya.
BACA JUGA: Tak Hanya di Tangerang, Kawasan Pagar Laut di Pesisir Utara Kota Semarang Juga Bersertifikat
Terkait tindaklanjut persoalan ini, Bondan menyampaikan jika DPRD Kabupaten Semarang sedang mempertanyakan kepada eksekutif bagaimana penegakan hukumnya.
Karena, persoalan ini tidak hanya sangat merugikan pendapatan asli daerah, walaupun belum sempat menghitung sampai berapa nominalnya.
Kalau pajak mungkin masih bisa ditarik, tetapi izin usaha reklame yang dikeluarkan oleh Pemkab Semarang ternyata tidak dipatuhi oleh para pengusaha reklame.
Menurutnya, ini harus menjadi catatan. Karena kalau pengusaha reklame tidak mematuhi persoalan perizinan, maka kewibawaan Pemkab Semarang tidak ada.
“DPRD yang menjadi bagian dari Pemkab Semarang (dalam persoalan ini) juga berkepentingan untuk menjaga wibawa Pemkab Semarang,” tagas legislator PDI Perjuangan tersebut.
DPRD, kata Bondan, juga menilai upaya penegakan hukum oleh Pemkab Semarang sangat lemah. Karena sudah sekian lama kadaluarsa tidak pernah ada tindakan hukum dari Pemkab Semarang.
BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Rembang Raih Mobil Listrik dari Bank Jateng, Sudah 30 Tahun Jadi Nasabah
Perihal apakah DPRD sudah membahas persoalan ini dengan Pemkab Semarang, Bondan menegaskan telah menggelar rapat dengan OPD terkait.
Kemarin dalam rapat Banggar sudah dibahas terkait dengan temuan ini dan DPRD Kabupaten Semarang minta ketegasan Pemkab Semarang dalam menindaklanjuti.





