SEMARANG, beritajateng.tv – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali menegaskan kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) bagi platform digital yang beroperasi di Indonesia.
Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Komdigi mengirimkan surat peringatan kepada 25 platform, termasuk OpenAI (ChatGPT) dan Duolingo, karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE.
Komdigi menegaskan bahwa platform-platform tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pemutusan akses apabila tidak segera melakukan pendaftaran.
Komdigi: Pendaftaran PSE Penting
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pendaftaran PSE bukan sekadar prosedur administratif, tetapi langkah penting untuk menjaga ruang digital Indonesia.
“Pendaftaran PSE merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia serta melindungi masyarakat dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab,” ujar Alexander Sabar, Senin 7 November 2025.
BACA JUGA: Revolusi Browser Baru: ChatGPT Atlas Hadir dengan Fitur Canggih!
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PM Kominfo) No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Pasal 2 dan Pasal 4 mewajibkan seluruh PSE privat, baik lokal maupun asing, untuk mendaftarkan platform mereka sebelum beroperasi di Indonesia.
Peringatan Sudah Dikirim, Sanksi Menanti
Alex menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan sosialisasi sejak aturan ini diterbitkan, namun penegakan dilakukan bertahap. PSE yang telah menerima surat peringatan diminta segera mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Alex.













