Gaya Hidup

ChatGPT & Duolingo Terancam Diblokir, Komdigi Surati 25 Platform Asing yang Belum Daftar PSE

×

ChatGPT & Duolingo Terancam Diblokir, Komdigi Surati 25 Platform Asing yang Belum Daftar PSE

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi aplikasi ChatGPT. (ant)
Ilustrasi aplikasi ChatGPT. (ant)

Daftar 25 Platform yang Komdigi Surati

Berikut daftar lengkap PSE yang menerima notifikasi karena belum terdaftar:

  1. Cloudflare, Inc.

  2. Dropbox, Inc.

  3. Flextech, Inc. (Terabox)

  4. OpenAI, L.L.C. (ChatGPT)

  5. Duolingo, Inc. (Duolingo)

  6. Marriott International, Inc.

  7. PT Duit Orang Tua (RoomMe)

  8. Accor S.A.

  9. InterContinental Hotels Group PLC

  10. PT Hijup.com

  11. PT Kasual Jaya Sejahtera

  12. Fashiontoday

  13. PT Beiersdorf Indonesia (Nivea)

  14. Shutterstock, Inc.

  15. Getty Images, Inc.

  16. PT Kaio Tekno Medika (DokterSiaga)

  17. Fine Counsel

  18. PT Halo Grup Indo (HelloBeauty)

  19. PT Afiliasi Kontenindo Jaya (Bistip)

  20. PT Inggris Prima Indonesia (EF Hello)

  21. Wikimedia Foundation (Wikipedia & Wiktionary)

  22. PT Media Kesehatan Indonesia (DokterSehat)

  23. PandaDoc, Inc.

  24. airSlate, Inc. (SignNow)

  25. PT Zoho Technologies

Akses Bisa Diputus Jika Tidak Patuh

Dalam Pasal 7 PM Kominfo 5/2020, pemerintah berwenang memberikan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan bagi PSE yang tetap tidak mematuhi aturan pendaftaran.

BACA JUGA: Jangan Sampai Ketinggalan Tren! Ini Prompt Bikin Foto Animasi Studio Ghibli Pakai ChatGPT

Komdigi meminta seluruh penyelenggara sistem elektronik yang masuk kategori wajib daftar untuk segera memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan