Jateng

Curhat Buruh Grobogan Rela Jauh-jauh Unjuk Rasa di Semarang, Sebut UMK Rp2.254.090 Tak Layak untuk Hidup

×

Curhat Buruh Grobogan Rela Jauh-jauh Unjuk Rasa di Semarang, Sebut UMK Rp2.254.090 Tak Layak untuk Hidup

Sebarkan artikel ini
buruh asal Grobogan
Buruh asal Grobogan, Wilda Amaliya, saat ditemui di sela-sela unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu, 18 Desember 2024 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Ratusan buruh dari penjuru Jawa Tengah berkumpul, melakukan aksi unjuk rasa menuntut agar upah minimum sektoral provinsi dan kabupaten/kota (UMPS/K) segera ditetapkan, salah satunya pekerja asal Grobogan, Wilda Amaliya.

Wilda rela izin kerja untuk mengikuti aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu, 18 Desember 2024 sore. Ia mengungkap alasannya rela bersiap sejak pukul 07.00 pagi menuju Kota Semarang dari Grobogan.

“Kenapa kita jauh-jauh dari Grobogan ke kantor Gubernur? Sebenarnya kita ingin dari pemerintah terutama Jawa Tengah sesuai dengan statement Pak Prabowo. Bahwa kenaikan upah 2025 itu senilai 6,5 persen plus UMSP atau UMSK,” ujar dia.

Menurutnya, hingga hari penetapan terakhir upah minimum kabupaten (UMK), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah tak kunjung menetapkan UMSP maupun UMSK.

“Cuma kan di Jawa Tengah sendiri tidak. Kita perjuangkan struktur skala upah,” sambung dia.

BACA JUGA: Hari Terakhir Penetapan UMK, Ratusan Buruh Geruduk Kantor Gubernur Jateng, Desak Pj Nana Tetapkan Upah Sektoral

Lebih lanjut, Wilda menyoroti aturan UMK yang sebenarnya di berikan kepada pekerja dengan masa kerja 0 hingga 1 tahun.

“Kalau ngomongin UNK kan buat buruh lajang dan masa kerjanya 0 sampai 1 tahun. Kalau 1 tahun lebih ada upah dengan skala upah,” sambungnya.

Klaim harga bahan pokok Grobogan dan Jakarta tak jauh beda, Wilda pertanyakan mengapa upah harus berbeda jauh

Menurut pengakuannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan hanya menaikkan UMK sebesar 6,5 persen.

Artinya, UMK 2025 di Grobogan naik menjadi Rp 2.254.090 dari Rp2.116.516.

Dalam hematnya, kenaikan itu tak akan cukup di tengah kabar kenaikan PPn yang menurut Wilda juga berdampak pada kenaikan harga bahan pokok lainnya pada 2025 mendatang.

“Pastinya keberatan [jika tak ada upah sektoral], saya yakin presiden ber-statement seperti itu pasti dia akan berpikir nantinya karena pajak pasti ada kenaikan. Kalau pajak saja ada kenaikan, masa upah gak ada kenaikan? Itu kan jadi gak adil,” tegas Wilda.

Bukan tanpa alasan bagi Wilda saat menyatakan upah Grobogan yang naik 6,5 persen menjadi Rp2.254.090 masih tergolong minim.

Pihaknya mengaku telah melakukan survei kebutuhan hidup layak dengan melakukan kunjungan ke berbagai pasar.

Terlebih, kata dia, beberapa kebutuhan pokok seperti bensin dan harga di minimarket Grobogan dan Jakarta hampir sama atau tak jauh berbeda.

“Layaknya kenaikan upah 13 persen idealnya di 2025. Apalagi kita beli es teh saja di Indomaret Grobogan, Jakarta, dan Semarang itu sama, tp kok upahnya beda. Kita beli bensin di Jakarta dan Grobogan sama lo, kok upahnya beda. Artinya kebutuhan hidup di gak jauh beda,” pungkas dia.

Mulanya ada 4 opsi, Disnaker Grobogan pilih tetapkan UMK 2025 jadi Rp2.254.090

Sebelumnya, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Grobogan untuk 2025 di sepakati naik menjadi Rp 2.254.090 atau 6,5 persen.

Hal itu terungkap secara musyawarah dalam rapat pleno dewan pengupahan di aula Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Grobogan, Sabtu, 14 Desember 2024.

Perhitungan usulan/rekomendasi UMK Tahun 2025 dihadiri perwakilan serikat pekerja, unsur pengusaha, akademisi atau pakar, serta Disnakertrans sendiri mewakili pemerintah daerah.

BACA JUGA: Prabowo Sebut UMP Nasional 2025 Naik 6,5 Persen, Ini Prediksi Upah Minimum 35 Daerah di Jawa Tengah

Kepala Disnakertrans Grobogan, Teguh Harjokusumo, mengatakan, terdapat empat opsi yang diusulkan yakni opsi pertama Rp 2.254.089.

Kemudian opsi kedua yakni Rp 2.254.090, opsi ketiga sebesar Rp 2.254.100 dan opsi keempat yakni Rp 2.256.515.

Teguh mengatakan, pada akhirnya mereka menyetujui opsi kedua, yakni sebesar Rp 2.254.090.

”Kami berharap, UMK yang di tetapkan dewan pengupahan tersebut memberikan kepuasan semua pihak, baik dari perusahaan, buruh dan karyawan di Grobogan,” ujar Teguh. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp