SEMARANG, beritajateng.tv – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2025 diperkirakan naik sebesar 6,5 persen. Kenaikan ini sejalan dengan pengumuman resmi Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan bahwa rata-rata UMP nasional tahun depan akan mengalami kenaikan dengan persentase tersebut.
Sebelumnya, pengumuman ini disampaikan pada Jumat, 29 November 2024, di Istana Kepresidenan, Jakarta. Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah berdiskusi dengan pimpinan buruh.
BACA JUGA: Aliansi Buruh Jateng Tuntut Upah Naik 27 Persen, Apindo: Jangan Tinggi-tinggi, Nanti Ambruk Semua
“Kami memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen sebagai langkah strategis untuk mendukung daya beli pekerja,” ujar Prabowo.
Langkah ini juga bertujuan melindungi pekerja, terutama mereka yang belum berkeluarga atau memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan.
Prediksi Besaran UMP dan UMK 2025 Jawa Tengah
UMP Jawa Tengah 2024 tercatat sebesar Rp2.036.947. Jika mengalami kenaikan 6,5 persen, maka prediksi jumlah kenaikannya sebesar Rp132.402. Oleh karena itu, UMP Jawa Tengah 2025 perkiraan mencapai Rp2.169.349.