Tersangka RP menarik korban perempuan di bagian baju yang membuat korban terjatuh tak berdaya. Setelah terjath, RP menekan pundak kanan korban dengan posisi tengkurap. Beruntungnya, korban perempuan berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan warga sekitar.
Takut aksinya terungkap, kedua tersangka melarikan diri dengan menaiki sepeda motor kea rah Tembalang.
Adapun barang bukti yang diamankan pada kasus ini ialah 1 unit sepeda motor Yamaha Mio GT, 1 buah jaket hoodie berwarna biru tua, 1 buah jaket hoodie berwarna abu-abu, 1 buah helm tanpa merk berwarna hitam, 1 buah sabit bergagang paralon, dan 1 unit handphone Samsung A5 berwarna hitam.
Kedua tersangkat dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun atas perbuatannya tersebut. (*)
Editor: Elly Amaliyah