SEMARANG, 11/3 (beritajateng.tv) – Kasus pencurian handphone di Semarang kembali terjadi. Kali ini, pencurian terjadi di Taman Tabanas Gombel, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Tersangka dalam kasus ini merupakan komplotan kakak beradik dengan inisial MR (23) dan RP (21). Kedua tersangka menjalankan aksinya dalam pengaruh minuman keras (ciu) sambil mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor menuju Taman Tabanas Gombel.
Sesampainya di lokasi, MR melihat sepasang kekasih dan mengawali modusnya dengan meminta sebatang rokok.
Saat korban laki-laki memberinya dua batang rokok, tersangka RP mendekati korban perempuan.
“MR menodongkan sabit gagang peralon ke perut korban laki-laki dan merebut HP yang dibawanya. Korban berusaha melawan dengan merebut sabit dari tangan MR, kemudian HP korban terjatuh”, ungkap Kapolsek Banyumanik, Kompol Ali Santoso saat konferensi pers pada Jum’at (10/3/2023).
Tersangka RP menarik korban perempuan di bagian baju yang membuat korban terjatuh tak berdaya. Setelah terjath, RP menekan pundak kanan korban dengan posisi tengkurap. Beruntungnya, korban perempuan berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan warga sekitar.
Takut aksinya terungkap, kedua tersangka melarikan diri dengan menaiki sepeda motor kea rah Tembalang.
Adapun barang bukti yang diamankan pada kasus ini ialah 1 unit sepeda motor Yamaha Mio GT, 1 buah jaket hoodie berwarna biru tua, 1 buah jaket hoodie berwarna abu-abu, 1 buah helm tanpa merk berwarna hitam, 1 buah sabit bergagang paralon, dan 1 unit handphone Samsung A5 berwarna hitam.
Kedua tersangkat dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun atas perbuatannya tersebut. (*)
Editor: Elly Amaliyah





