SOLO, beritajateng.tv – Dua pekerja calon karyawan perkebunan kelapa sawit yang menjadi korban kecelakaan Kapal Motor Virgo Transport 8 (KM Virgo) tetap mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan meski belum mulai bekerja.
Keduanya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum berangkat menuju lokasi penempatan kerja di Kalimantan Tengah.
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia kepada ahli waris kedua pekerja tersebut. Masing-masing keluarga menerima Rp70 juta, sehingga total santunan mencapai Rp140 juta.
Penyerahan santunan oleh Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, Bambang Joko Sutarto, di kediaman keluarga korban di Solo, Jawa Tengah.
BACA JUGA: Perangkat Desa Sabrang Meninggal, Ahli Waris Terima Rp126 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
Kegiatan itu turut menghadirkan Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja Karanganyar, Wahyu Agung Utomo, serta HR Strategic Manager PT Best Agro International, Eddi Santoso.
Kedua korban KM Virgo merupakan tenaga kerja Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) yang direkrut untuk bekerja di PT Karya Luhur Sejati, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang menjadi bagian dari PT Best Agro International.
Mereka mengalami kecelakaan ketika masih dalam perjalanan dari daerah asal menuju tempat penempatan kerja.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa risiko kecelakaan dapat terjadi sebelum pekerja memulai aktivitas di lokasi kerja.
Karena telah terdaftar dalam program JKK dan Jaminan Kematian (JKM), kedua pekerja tersebut sudah memiliki perlindungan jaminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
“Musibah dapat terjadi kapan saja, termasuk ketika pekerja masih dalam perjalanan menuju tempat kerja. Karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan perlu ada sejak dini agar pekerja dan keluarganya memiliki kepastian perlindungan ketika risiko terjadi,” ujar Bambang.
Ia berharap santunan tersebut dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Bambang juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi.
Pendaftaran sebelum berangkat jadi kunci perlindungan
Bambang mengapresiasi PT Karya Luhur Sejati dan perusahaan penyalur tenaga kerja PT Wahyu Putra Fajar yang telah mendaftarkan pekerja sebelum mereka memulai pekerjaan di lokasi penempatan.
Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan bahwa perlindungan pekerja perlu menjadi perhatian sejak awal proses perekrutan dan pemberangkatan.
Kepesertaan jaminan sosial bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja dan keluarganya.
“Kami mengapresiasi perusahaan yang telah mendaftarkan pekerjanya sejak dini, bahkan sebelum mereka memulai aktivitas di lokasi kerja. Kami berharap langkah ini dapat menginspirasi perusahaan lain untuk melakukan hal yang sama,” kata Bambang.
Perwakilan PT Best Agro International, Eddi Santoso, juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga kedua pekerja.
Ia berharap santunan tersebut dapat membantu keluarga menghadapi masa sulit setelah kehilangan anggota keluarga.
“Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perlindungan pekerja merupakan aspek penting yang harus dipastikan sejak awal, termasuk sebelum pekerja memulai aktivitas di lokasi kerja. Kami berkomitmen untuk terus memperhatikan kesejahteraan pekerja, salah satunya melalui kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Eddi.
Perusahaan harus memastikan pekerja terlindungi
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Klaten, Arimeita Wahyu Adi, mengingatkan perusahaan dan penyalur tenaga kerja agar tidak menunda pendaftaran peserta hingga pekerja tiba di lokasi penempatan.
Menurutnya, perlindungan perlu dipastikan sejak awal hubungan kerja, termasuk ketika pekerja masih menjalani perjalanan menuju tempat tugas.
Dengan demikian, pekerja tidak kehilangan kesempatan memperoleh perlindungan ketika risiko terjadi sebelum aktivitas kerja mulai.
“Risiko kecelakaan dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, termasuk dalam perjalanan menuju lokasi penempatan kerja. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh perusahaan dan pihak penyalur tenaga kerja. Agar memastikan setiap pekerja telah terdaftar dan memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Arimeita. (*)
Editor: Elly Amaliyah





