Ekbis

‎Daftar BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Berangkat Kerja, Ahli Waris Korban KM Virgo Terima Rp70 Juta per Orang

×

‎Daftar BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Berangkat Kerja, Ahli Waris Korban KM Virgo Terima Rp70 Juta per Orang

Sebarkan artikel ini
‎Daftar BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Berangkat Kerja, Ahli Waris Korban KM Virgo Terima Rp70 Juta per Orang
Ahli Waris Korban KM Virgo Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp70 Juta per Orang. (Ellya/beritajateng.tv)

SOLO, beritajateng.tv – Dua pekerja calon karyawan perkebunan kelapa sawit yang menjadi korban kecelakaan Kapal Motor Virgo Transport 8 (KM Virgo) tetap mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan meski belum mulai bekerja.

Keduanya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum berangkat menuju lokasi penempatan kerja di Kalimantan Tengah.

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia kepada ahli waris kedua pekerja tersebut. Masing-masing keluarga menerima Rp70 juta, sehingga total santunan mencapai Rp140 juta.

Penyerahan santunan oleh Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, Bambang Joko Sutarto, di kediaman keluarga korban di Solo, Jawa Tengah.

BACA JUGA: Perangkat Desa Sabrang Meninggal, Ahli Waris Terima Rp126 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Kegiatan itu turut menghadirkan Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja Karanganyar, Wahyu Agung Utomo, serta HR Strategic Manager PT Best Agro International, Eddi Santoso.

Kedua korban KM Virgo merupakan tenaga kerja Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) yang direkrut untuk bekerja di PT Karya Luhur Sejati, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang menjadi bagian dari PT Best Agro International.

Mereka mengalami kecelakaan ketika masih dalam perjalanan dari daerah asal menuju tempat penempatan kerja.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa risiko kecelakaan dapat terjadi sebelum pekerja memulai aktivitas di lokasi kerja.

Karena telah terdaftar dalam program JKK dan Jaminan Kematian (JKM), kedua pekerja tersebut sudah memiliki perlindungan jaminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

“Musibah dapat terjadi kapan saja, termasuk ketika pekerja masih dalam perjalanan menuju tempat kerja. Karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan perlu ada sejak dini agar pekerja dan keluarganya memiliki kepastian perlindungan ketika risiko terjadi,” ujar Bambang.

Ia berharap santunan tersebut dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Bambang juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi.

Pendaftaran sebelum berangkat jadi kunci perlindungan